Berdasar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pemerintah menetapkan tiga fungsi hutan. Hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sesuai UU itu pula, hutan dinyatakan sebagai suatu kesatuan ekosistem dengan kehidupan biotik dan abiotik yang saling tak terpisahkan.

Rimbawan Profesional
Sasaran penyelenggaraan kehutanan adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berkeadilan dan berkelanjutan. Kemakmuran dilihat dari kemampuan memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier tanpa tekanan. Individu atau masyarakat mampu mengatur keadaan finansial, waktu dan tenaganya. Memiliki waktu bersosialisasi, menjalankan hobi dan menikmati rekreasi. Dari definisi itu dapat dilakukan intensifikasi manajemen pada fungsi hutan untuk meningkatkan kemakmuran.
Issue berkeadilan menjadi tugas dan wewenang KLHK untuk pencapaiannya. Sedangkan issue keberlanjutan dianalogikan dengan sustainability. Sepanjang memungkinkan kelola hutan konservasi (HK) dengan menerapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan hutan konservasi. Demikian pula dengan hutan lindung (HL).
Potret HK – HL
Pasal 6 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 menyatakan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu. Mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri kawasan hutan suaka alam, berupa Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Kawasan hutan pelestarian alam, Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TaHuRa), serta Taman Wisata Alam (TWA). Terakhir Taman Buru (TB)
Karena issue kemakmuran adalah tentang ekonomi, menarik melihat jumlah pengunjung kawasan konservasi (2018). Total kunjungan mencapai ± 7,8882,401 orang. Terdiri kunjungan TN sebanyak ± 3,705,055 orang, kunjungan TWA sebanyak ± 4,173,552 orang dan kunjungan ke Taman Buru sebanyak ± 5,844 orang. Seluruh kunjungan masih sangat didominasi kunjungan domestik.
Bagaimana dengan Hutan Lindung (HL) ?
Definisi hutan lindung menurut UU yang sama adalah “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah”. Singkatnya hutan lindung melindungi asset nasional.
Menurut Statistik KLHK (2018), luas hutan lindung 29.661.015 ha. Selebihnya tidak ada penjelasan atau pembahasan. Hanya ada satu pasal pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002, yaitu pasal 12 (Tata Hutan pada Hutan Lindung).
Situasi ini menunjukkan tiga hal kritis sekaligus. Pertama, salah satu fungsi kawasan hutan yang terabaikan adalah hutan lindung. Kedua, hutan lindung nampaknya kurang menarik dibahas. Tersebab nilai ekonomisnya lebih kecil dibandingkan nilai ekologisnya. Ketiga, hutan lindung di banyak daerah kurang mendapatkan perhatian memadai pemerintah daerah (Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota). Apalagi Pemerintah Pusat.
Mengoptimalkan Manfaat
Issue utama tulisan ini adalah kemungkinan intensifikasi manajemen dua fungsi hutan di atas. Hutan konservasi dan hutan lindung. Sasaran intensifikasi manajemen adalah meningkatnya kemakmuran pihak-pihak yang terlibat di dalam manajemen. Secara sederhana, kemakmuran dicapai bila ada keseimbangan finansial antara penerimaan dengan pengeluaran.
Untuk memperoleh pemasukan finansial, seseorang dapat bekerja pada suatu lembaga. Atau berusaha secara mandiri. Disinilah peran penting kegiatan kelola hutan. Tidak lain menyediakan kesempatan kerja dan atau kesempatan berusaha. Terutama bagi masyarakat sekeliling hutan konservasi dan hutan lindung.
Secara umum, kegiatan ekonomi mencakup tiga hal utama. Pertama, kegiatan produksi. Menghasilkan barang dan jasa. Memenuhi kebutuhan konsumen dan memperoleh pendapatan dan laba bagi produsen. Intensifikasi manajemen hutan konservasi dan hutan lindung diharapkan mampu menyediakan lebih banyak variasi jasa. Kedua, kegiatan distribusi produk atau jasa. Bertujuan agar produk dimaksud sampai ke konsumen. Ketiga, kegiatan konsumsi. Merupakan kegiatan konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan barang dan jasa. Bagi Hutan konservasi dan hutan lindung, jasalah yang menjadi kebutuhan konsumen.
Pertanyaannya, bagaimana peran masyarakat dalam konteks kelola hutan konservasi dan hutan lindung. Setidaknya terdapat beberapa kiat baru. Masyarakat harus diposisikan sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan. Selain itu, cara baru kelola hutan konservasi juga akan bekerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga.
Selain berbagai hal di atas, upaya yang masih dapat dilakukan antara lain pengelola hutan konservasi (Ditjen KSDAE) melaksanakan pendidikan dan pelatihan masyarakat sekitar. Untuk memperoleh karyawan sesuai standar yang berlaku. Dapat dilakukan bersama unit kementerian yang tugasnya mendidik dan melatih masyarakat. Untuk menghasilkan tenaga tersertifikasi.
Faktor lain, aksesibilitas kawasan hutan konservasi adalah unsur utama kunjungan. Sebaiknya, kerjasama juga digalang dengan Kementerian PUPR yang membangun infrastruktur perhubungan (jalan bebas hambatan, jembatan, Pelabuhan Udara/Laut). Tujuannya mendekatkan obyek kelola hutan konservasi dengan konsumen. Kementerian Perhubungan/Transportasi berperan mengatur aksesibiltas obyek hutan konservasi dengan konsumen. Perbankan mendorong proses investasi hutan konservasi. Bahkan dengan Kementerian Luar Negeri agar para pejabatnya berkenan berperan sebagi informan tentang Hutan Konservasi, Kawasan Wisata Alam, dan Taman Nasional. Untuk yang terakhir ini pihak pengelola hutan konservasi proaktif menyediakan bahan-bahan informasi. Misalnya leaflet tentang obyek. Tentu saja di dalam bahasa setempat.
Potensi hutan konservasi khususnya Taman Nasional dan Taman Wisata Alam sebagai cash-cow -pencari uang- sangat potensial. Keunggulan TN sebagai cash cow, tercermin dari keberadaan 54 TN di seluruh Indonesia. enam di antaranya adalah Situs Warisan Dunia. Sembilan taman bagian dari Jaringan Cagar Biosfer Dunia. Lima taman merupakan lahan basah yang secara internasional dilindungi Konvensi Ramsar.
Belum cukup dengan semua itu. Sebanyak sembilan TN didominasi oleh perairan. Lima TN pertama Indonesia didirikan tahun 1980. Jumlah ini meningkat tetap hingga 41 taman tahun 2003. Dalam ekspansi besar-besaran tahun 2004, sembilan TN baru ditetapkan sehingga jumlahnya mencapai 50 taman. Kawasan Gunung Tambora ditetapkan sebagai Taman Nasional di tahun 2015. Lalu tiga TN masing-masing di pulau Sumatra, Sulawesi, dan Bangka ditambahkan pada tahun 2016. Deskripsi ini menegaskan peluang TN sebagai cash cow.
Itu baru kawasan taman nasional. Belum lagi taman wisata. Setidaknya, sepuluh Taman Wisata Alam di Indonesia yang wajib dikunjungi adalah (1) Kepulauan Raja Ampat (Papua); (2) Pulau Komodo (Kepulauan Nusa Tenggara): (3) Gunung Rinjani (Pulau Lombok); (4) Kepulauan Belitung: (5) Gunung Bromo (Jawa Timur); (6) Kawah Ijen (Jawa Timur); (7) Taman Laut Bunaken (Sulawesi Utara); (8) Kelimutu (Flores); (9) Pantai Dreamland (Bali); dan (10) Danau Toba (Sumatera Utara). Dapat dipastikan bahwa sumber ini memiliki ciri-ciri khas subyek untuk dijual ke konsumen.
Betapa data di atas bisa menjadi pendorong intensifikasi manajemen kelola kawasan konservasi. Baik dalam jumlah. Maupun penyediaan fasilitas dan pelayanan. Inilah makna harta yang tersembunyi – yaitu selalu memiliki peluang mengembangkan kreativitas. Juga inovasi melayani konsumen. Berujung meningkatnya kemakmuran pihak-pihak terlibat.
Dengan bertambahnya jumlah TN dan bertambahnya minat mengunjungi TN, nampak bahwa memang diperlukan intensifikasi manajemen TN. Peningkatan inovasi merespons tantangan menghasilkan jasa-jasa baru. Serta tantangan peningkatan kewirausahaan (entrepreneurship) pengelola. Disertai peningkatan ketrampilan karyawan menuju karyawan bersertifikat.
Berdasar Peraturan pemerintah (PP) No. 62 tahun 1998, tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, pasal 5 menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II (Bupati) sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Antara lain pengelolaan hutan lindung. Dengan terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengelolaan hutan lindung ditarik Pemerintah Pusat dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sebagaimana halnya pengelolaan Taman Hutan Raya.
Untuk peningkatan pemanfaatan hutan lindung, disesuaikan fungsinya sesuai UU No 41 Tahun 1999. Selain bisa mencegah abrasi pantai, hutan lindung juga mampu melindungi daratan dari tsunami. Beberapa kawasan hutan lindung mangrove sekaligus menjadi kawasan wisata. Sebut misalnya (1) Hutan Bakau Muara Gembong Bekasi; (2) Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk; (3) Hutan Mangrove Karimunjawa; (4) Hutan Mangrove di Taman Maerokoco Semarang; (5) Hutan Mangrove Ecomarine (Muara Angke Jakarta Utara); (6) Hutan Mangrove Kulonprogo Yogyakarta; (7) Mangrove Center Balikpapan.
Akhirnya, paparan-paparan di atas menjelaskan secara lugas. Bahwa sumber produksi barang dan jasa komersial selama ini lebih berorientasi pada kawasan hutan produksi. Padahal, di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung terdapat harta karun tersembunyi. Kedua kawasan hutan dimaksud memiliki potensi besar dalam meningkatkan kemakmuran.
Terutama melalui jasa sebagai hutan wisata. Hal itu dapat dicapai berkat intensifikasi manajemen dan semangat entrepreneurship pengelola hutan. Menangkap trend kebutuhan dan antusiasme ekowisata komunitas global. Sejalan dengan peningkatan mobilitas warga masyarakat dunia. Harapannya Indoensia –dengan tulang punggung kehutanan- akan menjelma menjadi raksasa ekowisata dunia. Semoga***



















