QUO VADIS (FAKULTAS) KEHUTANAN ?

Menarik mencermati pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan IPB, Rinekso Soekmadi. Di sebuah media akhir Juli 2020 yang lalu. Secara lugas, Dekan Fakultas Kehutanan IPB Periode 2015-2020 itu menyatakan potret buram masa depan kehutanan. Bahwa bidang kerja sektor kehutanan yang langsung berkaitan dengan bisnis kehutanan semakin sempit dan sulit. Pun lokasi kerja yang jauh dengan gaji yang tak kompetitif. Membuat lulusan Fakultas Kehutanan kurang bisa bersaing di dunia kerja.

Lebih jauh, dengan alasan itu IPB memutuskan mengubah nama Fakultas Kehutanan. Menjadi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan. Terhitung sejak 1 Juli 2020. Perubahan nama Fakultas Kehutanan dan Lingkungan baru diterakan dalam Surat Keputusan Rektor IPB Nomor 128/IT3/OT/2020.

Saya mengapresiasi sepenuhnya terobosan langkah cerdas itu. Sikap terbuka dan responsif kalangan civitas akademika IPB. Kehutanan memang tengah terkepung dari segala arah dan penjuru. Menghadapi berbagai tekanan. Bahkan ancaman. Terkait eksistensi, fungsi dan juga kontribusi. Kini posisinya di tubir jurang.

Siapapun dan dimanapun bila tak cepat merespon, dengan langkah yang tepat dan adaptif, kehutanan bisa lumpuh. Luruh. Bahkan Terbunuh. Tersebab tidak mampu membangun daya adaptasi ditengah kerasnya kompetisi. Karena itu langkah terobosan out of the box sangat diperlukan. Agar kehutanan mampu survive. Mengembalikan perannya. Agar kembali berjaya.

Tantangan Kehutanan

Hari ini semua pemangku kepentingan kehutanan dan dunia kampus (baca: Pendidikan Kehutanan) memang menghadapi tantangan yang sangat berat. Tantangan terbesar kehutanan saat ini adalah “turbulensi ekosistem kehutanan” sebagai konsekuensi pesatnya perubahan lingkungan stretegis di berbagai tingkatan. Dalam bingkai globalisasi beserta seluruh sistem tata nilainya. Memaksa kehutanan merubah karakter paling mendasar atas kehutanan konvensional itu sendiri.

Semua sepakat. Tantangan terbesar dan tersulit biasanya berasal dari faktor internal. Menaklukkan problema yang bersumber dari dalam. Setidaknya, terdapat dua tantangan berat kehutanan yang berasal dari dalam yang menjadi sebuah keniscayaan untuk dituntaskan. Sehingga kehutanan mampu melakukan transisi. Menuju transformasi kehutanan kompetitif.

Tantangan pertama. Menghadapi perubahan pesat dari sisi waktu. Mindset waktu ini sangat penting. Tersebab akan merubah sistem dan tata nilai kehutanan. Bukan hanya soal siklus atau daur produksi komoditas kehutanan yang berbilang puluhan tahun. Perubahan dari sisi waktu yang berlangsung cepat bahkan sangat cepat dalam bilangan jangka pendek tersebut harus berhadapan dengan karakter utama kehutanan konvensional yang bersifat lama. Dalam periode jangka panjang.

Perubahan kehutanan beserta seluruh ekosistemnya dewasa ini bisa berlangsung dalam hitungan bulan, minggu, maupun hari. Bahkan adakalanya dalam hitungan jam atau detik. Dilandasi pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi informasi. Rasionalitasnya tidak selalu kehutanan –teknis- an sich. Tapi bisa lintas sektoral dan prioritas kepentingan politik ekonomi –pangan dan energi- di berbagai tingkatan –global, regional, nasional atau lokal-. Bisa pilihan produk, pilihan penggunaan dan pemanfaatan lahan, kerjasama sektor lain. Bahkan termasuk kategori keputusan politik yang –secara teknis- bertentangan dengan kehutanan sekalipun.

Hari ini jangan lagi bicara ukuran waktu dalam periode jangka panjang untuk kepentingan masyarakat banyak. Karena hal itu identik dengan sektor yang tidak prioritas. Bidang yang tidak penting. Aspek yang kurang strategis. Pada akhirnya tidak memiliki kemampuan kompetitif. Tidak memiliki daya saing. Itulah kehutanan konvensional. Yang –realitasnya- selalu kalah dan “dikalahkan” dalam pengambilan kebijakan dan keputusan besar dan strategis pembangunan nasional.

Tantangan kedua. Orientasi produk kehutanan. Dari dulu hingga kini, sektor kehutanan selalu berorientasi pada hasil hutan konvensional : kayu. Sebuah konsep a-historis. Tersebab sesungguhnya hutan merupakan ekosistem yang bersifat multi dimensi. Karenanya selayaknya menghasilkan komoditas multi produk. Selayaknya usaha kehutanan bersifat multi bisnis. Sumber penghasilannya multi pendapatan.

Ironisnya, dari dulu hingga kini –bisnis- hutan identik produksi kayu. Nilai dan potensi hutan justru direduksi hanya pada hasil hutan kayu semata. Yang nilainya tak lebih dari 5 %. Sementara komoditas lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan –termasuk karbon- yang bernilai 95% diabaikan.

Itulah rasionalitas paling gamblang dan terang benderang. Mengapa sektor kehutanan “ngotot” bersifat jangka panjang. Karena hasil hutan kayu yang paling cepat bisa dipanen pun setidaknya membutuhkan tiga sampai empat tahun. Itu pun sudah dianggap sebuah kemajuan yang amat sangat radikal. Bagaimana dengan komoditas kayu jati di Jawa ? Kini masih menunggu 40 tahun dari semula 100 tahun. Meranti ? Kini dengan teknik Silin yang dikembangkan Padepokan Fahutan UGM –konon- bisa dipanen di tahun ke – 20 dari semula 60 tahun. Pertanyaannya, investasi mana yang memiliki peluang untung dan kompetitif dengan jangka waktu sedemikian lama ?

Dalam konteks dunia kampus kehutanan, kunci keberhasilannya akan sangat ditentukan bagaimana kampus mampu mengadopsi dua faktor perubahan di atas dalam kegiatan belajar mengajarnya. Sehingga menghasilkan alumni yang akan mampu menjadi agen perubahan dalam setiap profesi yang diembannya. Berpikir dan bertindak cepat. Dengan orientasi bisnis yang multi produk. Keduanya sesuai dinamika zaman.

Faktor Birokrasi

Perubahan memang harus komprehensif. Tidak bisa parsial. Apalagi sesaat. Perubahan nilai dan kultur dunia kampus di sisi hulu yang sarat dengan nilai kebebasan dan kreativitas, tanpa diimbangi perubahan mindset dan perilaku di hilir –birokrasi- cenderung sia – sia. Bisa terjebak kembali ke siklus konvensional. Perilaku lama.

Birokrasi sektor kehutanan sudah sejak lama memperoleh kritik atas mindset dan perilakunya. Dikenal dengan rezim perijinan sebagai basis pengaturan kegiatan pengusahaan hutan. Paradigma itu yang justru membelenggu perkembangan dan kemajuan sektor bisnis kehutanan. Banyak kelemahan yang telah dibedah dan dikritisi berbagai pihak. Setidaknya, terdapat tiga kelemahan atas rezim perijinan yang menyebabkan sektor kehutanan tidak berkembang. Bahkan, cenderung mengalami kemunduran. Sebagaimana tercermin potret kinerja hari ini.

Pertama, rezim perijinan mendasarkan segala sesuatu pada peraturan. Memang birokrasi identik dengan aturan. Dalam segala hal dan aspek. Termasuk pilihan komoditas. Konsekuensinya, meskipun terdapat beragam potensi komoditas di kawasan hutan, namun karena sudah ditetapkan jenis produknya, tidak diijinkan bagi pelaku usaha untuk memproduksi komoditas lain.

Secara konseptual, hutan bisa menghasilkan semua produk penting dan strategis. Termasuk pangan dan energi. Juga karbon yang diramalkan menjadi penyelamat planet bumi. Lagi-lagi, untuk memproduksi semua komoditas tersebut, pelaku usaha ya harus mengajukan ijin. Celakanya, kalau ijin komoditas itu tertutup karena satu sebab dan berbagai faktor. Ya, jangan harap bisa memproduksi komoditas itu. Sepenting dan sestrategis apapun produknya. Tanpa legalitas mustahil memproduksinya. Intinya, semua harus ada ijin. Ijin dan ijin.

Kedua, rezim perijinan memiliki banyak keterbatasan. Tidak semua pasal atau ayat dalam perijinan mengatur semua fenomena lapangan. Konsekuensinya, tatkala ada persoalan yang berkembang di lapangan diluar konteks perijinan, birokrasi enggan atau bahkan tidak berani melakukan terobosan hukum. Meskipun dalam peraturan dikenal kebijakan diskresi. Ujung-ujungnya, sektor kehutanan mengalami stagnasi. Macet. Padahal dinamika perubahan di tingkat tapak berkembang demikian cepat.

Ketiga, rezim perijinan lebih berorientasi pada aspek administratif (laporan) dibanding aspek substansi (kinerja lapangan). Artinya, kinerja dunia usaha lebih bernilai administratif dibanding aspek faktual. Bertahun-tahun, semua aktivitas HPH (kini IUPHHK-HA) wajib dibuat laporannya secara administratif. Persoalannya, secara administratif baik, namun secara faktual lapangan ternyata “acakadut”. Hal itu yang sering menjadi kritik atas penilaian kinerja kelola hutan lestari sebuah IUPHHK.

Penutup

Setahun lalu, tepatnya 10 Agustus 2019, di sebuah portal website saya telah mengingatkan. Melalui sebuah tulisan berjudul “Minyak dan Kayu Telah Usai. Mencari Kunci Pembangunan SDM Yang Sesuai : Sebuah Gugatan Kepada Dunia Pendidikan Kehutanan.” Tulisan itu merespon pidato Presiden Jokowi pada acara satu parpol. Bahwa, Presiden Jokowi sendiri yang notabene seorang rimbawan bahkan secara tegas telah memutuskan. Era kayu sudah lama usai. Konsekuensinya. Walau sudah sangat terlambat, kini saatnya kehutanan berubah.

Namun, ternyata rimbawan memang termasuk profesi yang tergolong “resistence to change”. Sulit bahkan tak hendak berubah. Mindsetnya terlalu kuat. Zona nyamannya terlalu nikmat. Bisa jadi, rimbawan bukan profesi tipe petarung yang berani berubah cepat untuk memenangi kompetisi. Jangan-jangan rimbawan membangun kehebatan profesinya berdasarkan romantisme masa lalu. Menjadikannya sebagai mitos-mitos absurd. Bermuara pada ungkapan –pseudo- jargon sloganis. Semu alias palsu.

Kembali pada tema awal. Apa yang dilakukan civitas akademika Fakultas Kehutanan IPB sudah sangat pas. Layak didukung. Persoalannya, apakah konsep perubahan itu akan diikuti dengan perubahan sikap mental dan perilaku untuk lebih menanamkan nilai-nilai perubahan.

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan sebuah masukan. Kiranya para mahasiswa kehutanan IPB -dan mahasiswa kampus kehutanan lainnya- lebih banyak diberikan pemahaman terkait social enterpreunership ? Termasuk memperbanyak konsep-konsep sosial dan humaniora. Yang tercermin dalam kurikulum, silabus, praktek, hingga pendekatan berbagai disiplin ilmu teknis kehutanan dan lingkungan.

Harapannya, dimanapun sang alumni berkiprah maka ia akan bisa menerapkan nilai-nilai social enterpreunership. Bukan konsep-konsep a-historis apalagi a-sosial. Walau kelak harus menjadi seorang birokrat sekalipun. Birokrat yang paham dan menerapkan nilai social enterpreunership sehingga kebijakannya akan bersifat “bussiness friendly.” Bila jadi usahawan, sang alumni pun pun akan menjadi seorang pebisnis handal yang memiliki kepedulian sosial yang kuat. Bila tidak. Quo vadis (Fakultas) Kehutanan ?*

Penulis: Agung Nugraha ( Direktur Eksekutif Wana Aksara)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *