“Indonesia mempunyai kekuatan di blue economy. Indonesia adalah negara terkaya dalam hal biodiversity di laut. Indonesia harus memanfaatkan secara bijak anugerah Tuhan ini, menyejahterakan rakyat dengan tetap menjaga alam dan keberlanjutan produksi. Sustainable blue economy menjadi agenda yang harus diprioritaskan di semua wilayah pantai Indonesia”
Pernyataan di atas adalah penggalan pidato Presiden Joko Widodo pada acara Pembukaan Musrenbang Nasional 2021 beberapa hari lalu. Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga kembali menegaskan potensi Indonesia sebagai salah satu paru-paru terbesar dunia. Untuk itu Indonesia harus bisa memperoleh manfaat besar dari pemilikan hutan tropis dan hutan mangrove.
Wajar, bila komunitas global memiliki harapan besar kepada Indonesia. Untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan sekaligus penanggulangan perubahan iklim. Yang telah memberikan dampak yang sangat nyata bagi keberlanjutan planet bumi. Tidaklah berlebihan bila Inggris –negara industri maju sekaligus kiblat kebudayaan dunia- menilai Indonesia sebagai negara “super power” di bidang perubahan iklim. Dengan seluruh pendekatan hard power maupun strategi soft powernya. Lalu, bagaimana Indonesia menyikapi sekaligus memaknai ungkapan itu ?
Dinamika Perubahan Iklim
Indonesia boleh berbangga atas ungkapan sebagai negara super power perubahan iklim. Apapun motifnya, pernyataan itu merupakan sebuah pengakuan. Diungkapkan secara terbuka Alok Sharma, President Designate The 26th UN Climate Change Conference of the Parties (COP 26). Dalam sebuah acara virtual yang melibatkan para pejabat tinggi kedua negara.
Satu hal yang mutlak harus dilakukan Indonesia. Selalu bersikap kritis terhadap isu dan agenda perubahan iklim. Bagaimanapun, hari ini perubahan iklim merupakan isu sekaligus agenda prioritas setiap negara di dunia. Dengan karakter yang bersifat jangka panjang, perubahan iklim justru menghasilkan dialektika yang sangat dinamis. Suatu saat memberikan peluang sangat menjanjikan. Bagaikan angin surga. Bahkan bisa jadi meninabobokkan. Namun disaat lain menjadi tantangan maha besar. Dahsyat dan mengerikan. Bukan hanya menjerat, namun bahkan siap memangsa. Bagi mereka yang lengah dan tidak siap.
Perubahan iklim beserta seluruh isu dan agendanya ibarat pedang bermata dua. Seringkali penuh perspektif dan fenomena yang sarat kejutan. Hal-hal tak terduga. Karena itu, sudah tepat kiranya bila Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya MSc., selaku pemegang mandat tertinggi terkait soal perubahan iklim selalu bersikap kritis, konstruktif dan responsif. Disamping juga antisipatif.
Dengan karakteristik isu dan agenda yang bersifat jangka panjang, Sang Menteri memandang penting pula keberadaan strategi jangka panjang (Long Term Strategy/ LTS). Memang secara substansi, diakui bahwa dokumen LTS merupakan agenda perubahan iklim dalam konteks rencana yang disesuaikan tata waktu yang memuat berbagai elemen. Posisi dokumen LTS sangat strategis karena akan memberikan gambaran arah kerja pencapaian target perubahan iklim. Oleh karena itu menjadi penting menyampaikan dokumen LTS yang menyatu dengan up-dated NDC.
Berdasarkan substansinya dokumen LTS Indonesia mulai dibahas dengan bobot pertimbangan pada sektor energi. Sekali lagi, menjadi penting dan karenanya dilakukan pembahasan intensif dengan kebutuhan akan dokumen LTS dan orientasi Nett Zero Emission (NZE) atau carbon neutral yang direncanakan akan diangkat dalam COP 26, di Glasgow, UK November mendatang. Lebih jauh, sebagai gambaran –menurut Dr. Siti Nurbaya, MSc.,- untuk sektor kehutanan pada tahun 2020 sudah bisa mencapai 70 persen target penurunan emisi BAU. Karenanya, pada tahun 2030 sektor kehutanan sudah “aman.” Tersebab akan mencapai target carbon neutral. Bahkan negatif emisi.
Publik justru banyak yang belum tahu soal itu. Beberapa bahkan gagal paham. Bahwa, sesungguhnya perkembangan pembahasan LTS, NZE/Carbon neutral sungguh sangat dinamis. Selain visioner, juga wajib mempertimbangkan berbagai faktor yang menjadi kepentingan beragam sektor. Bermuara pada kepentingan geopolitik NKRI.
Sebagai refleksi realitas faktual, sektor energi semula masih “terpaksa” menempatkan target pencapaian NZE atau carbon neutral pada 2070. Dengan perkembangan menjelang Leader Summit Climate, 22 April lalu, sektor energi melakukan kajian dan perhitungan secara intensif dengan berbagai asumsi. Termasuk potensi dukungan kinerja, perkembangan teknologi dan kondisi finansial. Disamping inisiatif proyek seperti green energy dan green technology –lagi-lagi sebagaimana Pidato Presiden Jokowi pada Musrenbang Nasional 2021 lalu- sekaligus mempertimbangkan puncak emisi atau pencapaian pembangunan Indonesia sebagai negara maju pada 2030.
Atas semua resultante kerja keras visioner itu, maka Indonesia memproyeksikan meraih capaian puncak pembangunan pada 2030. Implikasinya, dokumen LTS “dimungkinkan” berubah. Dengan menetapkan kembali target capaian NZE yang semula pada tahun 2070, maju satu dekade menjadi tahun 2060. Atau bahkan bila memungkinkan bisa jadi lebih cepat lagi. Sebagai perbandingan, puncak capaian pembangunan negara-negara Eropa adalah tahun 1979. Dan diproyeksikan akan mencapai NZE pada 2050. Atau 71 tahun pasca menjadi negara industri maju. Yang tentu saja akan tetap terus membangun demi keberlanjutan sosial ekonomi seluruh warga masyarakatnya.
Super Power Perubahan Iklim
Kembali pada ungkapan Indonesia sebagai negara super power di bidang perubahan iklim. Apakah pernyataan itu sebuah realita, ataukah justru hanya sekedar retorika ? Lebih jauh, jangan – jangan hanya sebuah mitos. Dalam konteks positivisme, dengan mempertimbangkan seluruh potensi dan modalitas Indonesia sesungguhnya ungkapan super power perubahan iklim adalah sebuah keniscayaan. Meskipun untuk mewujudkannya harus mempertimbangkan beberapa catatan.
Pertama, dalam konteks dialektika perubahan iklim, Presiden Jokowi secara terang benderang telah menyampaikan potensi Indonesia sebagai paru-paru dunia dengan kepemilikan hutan tropis dan hutan mangrove. Yang diketahui merupakan penyerap karbon paling efektif. Melalui penurunan deforestasi dan degradasi. Disamping upaya rehabilitasi dan reboisasi.
Catatan kedua, selain modalitas hutan tropis dan sektor kehutanan, maka Indonesia mutlak harus mampu melakukan transformasi pembangunan ekonomi hijau (green economy development). Istilah yang lebih advanced pembangunan rendah karbon. Indonesia harus tanggap dan antisipatif terkait isu green economy. Salah satunya diwujudkan melalui transformasi energi. Bahwa ke depan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang rendah emisi merupakan sebuah keniscayaan. Paket green economy, green technology, dan green product harus diperkuat agar Indonesia menang bersaing di pasar global. Menjelma sebagai negara super power dalam arti yang sesungguhnya. Upaya tersebut telah dikonkritkan melalui pengembangan pilot project Kawasan Green Energy untuk Energy Hidrogen di Kalimantan Utara.
Itu semua belum cukup. Selain sektor kehutanan dan energi dengan transformasi EBT, masih diperlukan dukungan dari sektor kelautan (oceans). Syarat ketiga ini disebut dengan Blue Carbon. Blue Carbon merupakan karbon tersimpan dalam ekosistem pantai dan laut. Mencakup mangrove, padang lamun dan rawa payau. Ekosistem ini menyerap dan menyimpan blue carbon dalam jumlah besar. Dalam jangka waktu lama pula. Baik di dalam tanaman maupun di dalam sedimennya. Peran ekosistem “Blue Carbon” semakin mendapat perhatian di tingkat internasional dan nasional.
Bagaimana peta potensi Blue Carbon di Indonesia ? Setidaknya tercermin dari keberadaan 75 persen dari 5,8 juta Km2 luas wilayah Indonesia adalah lautan. Laut memiliki berbagai fungsi. Mulai dari sumber keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, jasa ekosistem, energi, hingga transportasi. Juga sumber mata pencaharian ± 20 persen penduduk Indonesia (± 40 – ± 60 juta). Lebih jauh, sebagai negara kepulauan maritim dengan 17,504 pulau besar dan kecil, menjadikan Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 108,000 km. Selain itu, Indonesia juga memiliki hutan mangrove dengan luas mencapai 3,1 juta hektar. Ditambah dengan 3.2 juta hektar padang lamun. Sekali lagi, seluruhnya berpotensi mewujudkan Indonesia sebagai negara super power perubahan iklim.
Penutup
Sebagai salah satu negara pihak (Party) UNFCCC, Indonesia telah berkomitmen menjadi bagian solusi atas tantangan perubahan iklim global. Namun dalam kurun waktu yang sama tetap dapat melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk mengontrol dan mengelola kompleksitas berbagai faktor penyebab perubahan iklim, tidak ada pilihan lain selain mengintegrasikan kebijakan dan program. Sekaligus membangun keterlibatan berbagai pihak secara lintas sektoral. Bersatu padu layaknya sebuah orchestra.
Sekali lagi, publik dan semua pihak harus memahami posisi Indonesia. Bahwa sejatinya Pemerintah RI telah bahu membahu bekerja keras. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta seluruh jajaran, bersama-sama dengan berbagai lembaga terkait telah bekerja keras dan sangat serius dalam arti yang sesungguhnya. Untuk mewujudkan akselerasi percepatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Bukan hanya asal bicara. Apalagi sekedar beretorika. Sesuatu yang justru sungguh jauh dari realita dan etika.
Akhirnya, semoga semangat kerja keras dan bekerjasama melalui integrasi pendekatan hard power maupun soft power akan benar-benar memberikan hasil optimal sebagaimana harapan. Demi terwujudnya harapan Indonesia sebagai negara super power perubahan iklim. Yang akan memberikan kontribusi bagi kemaslahatan komunitas global. Dengan tetap mengedepankan keseimbangan sekaligus mewujudkan kepentingan nasional. Sebagaimana amanat yang telah menjelma menjadi mandat konstitusional. Sebuah internalisasi cara pandang agar menjelma menjadi nilai – nilai (values) yang sungguh sangat rasional. Semoga.***



















