60 TAHUN JOKO WIDODO
MEMAKNAI IDEOLOGI KEHUTANAN PRESIDEN RIMBAWAN

Bulan Juni merupakan bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Pada bulan Juni, tepatnya tanggal 1 Juni 1945 adalah hari kelahiran Pancasila. Ideologi sekaligus dasar negara RI. Selain itu, bulan Juni juga unik dan istimewa. Pada bulan tersebut tercatat kelahiran empat Presiden RI. Keempatnya adalah Presiden pertama RI, Soekarno yang lahir tanggal 06 Juni 1901. Berikutnya Presiden kedua RI Soeharto. Lahir 08 Juni 1921. Disusul Presiden RI ketiga, B.J. Habibie. Lahir tanggal 25 Juni 1936. Terakhir, Presiden RI ke-7, yaitu Joko Widodo. Lahir tanggal 21 Juni 1961. Karena itu, tanggal 21 Juni 2021 yang akan datang, Presiden Joko Widodo akan genap berusia 60 tahun.

Berbicara bulan Juni, maka kelahiran Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia menjadi sangat penting dalam perjalanan negara bangsa. Pancasila menjelma menjadi roh sekaligus jiwa bagi semua aspek dan sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tak terkecuali di sektor kehutanan. Di bulan Juni pula, merupakan hari jadi seorang Joko Widodo. Presiden sekaligus rimbawan. Karena itu yang tak kalah penting di bulan Juni 2021 adalah momentum memahami ideologi kehutanan. Khususnya ideologi kehutanan yang diusung Presiden Jokowi.

Fenomena Jokowi

Joko Widodo adalah sebuah fenomena politik. Belum pernah ada sebelumnya. Mungkin juga akan menjadi legenda abadi yang sulit bahkan tak akan pernah terulang. Betapa tidak. Jokowi adalah sosok biasa nan sederhana. Namun berhasil melesat cepat. Terbang tinggi menembus cakrawala politik nasional. Merangkak jabatan dari bawah. Diawali sebagai Walikota Solo. Menapak naik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hingga akhirnya berhasil membangun rekam jejak dan kepercayaan –modal sosial- untuk meraih posisi eksekutif puncak. Presiden RI. Dua periode pemerintahan. Karenanya, perjalanan karier dan sejarah Jokowi memiliki keunikan yang amat sangat khas. Istimewa. Secara politik dikenal dengan sebutan sosok “Presiden Pasca Elite (PPE)”.

Adalah Fachry Ali (2014). Pengamat politik yang pertama kali menyatakan bahwa Jokowi adalah presiden pasca elite. Maknanya lugas. Jokowi merupakan presiden yang bukan berasal dari elite politik. Baik trah elite politisi parpol yang umumnya telah lama menjadi bagian dinasti politik pemerintahan. Atau bisa juga duduk di kursi parlemen. Termasuk bukan elite militer. Pemegang pangkat Jenderal. Fenomena Jokowi presiden pasca elite juga merefleksikan eksistensinya yang tidak sepenuhnya didukung dan menguasai institusi partai politik. Jokowi konon bahkan hanya sekedar seorang “petugas partai”. Terakhir, Jokowi yang presiden pasca elite jelas bukan seorang elite pemilik kapital. Bukan dari kalangan konglomerat atau pemilik modal besar. Yang secara ekonomi mampu mengucurkan dana besar untuk kepentingan politik kekuasaan (Ibid. 2019).

Namun jangan salah dan keliru. Meski hanya warga biasa, hal itu tidak mengurangi dukungan massa riil di tingkat grass root. Jokowi memiliki beragam “sekoci” dan organisasi akar rumput yang tak lain adalah massa sukarelawan. Dengan karakter mandiri, disiplin, komit dan luar biasa militan. Melebihi mesin partai politik manapun yang selalu butuh “pelumas” alias kucuran dana untuk operasionalisasinya.

Jokowi juga selalu menjadi “media darling”. Kesayangan media. Dimanapun, kapanpun dan apapun gerak dan langkah yang dilakukannya, selalu menjadi berita utama. Viral. Menjadi buah bibir masyarakat hingga warganet di dunia maya. Bukan hanya kelas menengah perkotaan, namun juga rakyat jelata di pedesaaan yang sering diidentifikasi sebagai “wong cilik”. Kelebihan terakhir, Jokowi tidak memiliki keterkaitan apalagi sejarah buruk masa lalu. Jokowi relatif bersih dan bebas dari beban sejarah kelam masa lalu. Baik terkait malpraktek sosial politik di masa lalu dalam bentuk perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun pelanggaran HAM.

Itu fenomena politik. Bagaimana dengan fenomena kehutanan ? Dengan sosok biasa, Jokowi jelas bukan pula berasal dari elite kehutanan. Baik trah elite birokrat kehutanan, elite lingkaran pemilik usaha besar kehutanan dan juga bukan elite ilmuwan kehutanan. Pertanyaannya, dengan sosok yang demikian biasa bahkan terkesan “ala kadarnya,” bagaimana memahami ideologi kehutanan Jokowi. Hal ini penting karena di tangan Jokowilah hitam putih kehutanan dan merah birunya rimbawan ada di genggaman tangannya. Lebih jauh, adakah kepentingan kehutanan yang secara khusus diusung dan diperjuangkan sang rimbawan Bulaksumur itu. Untuk mengetahui perspektif tersebut, tampaknya diperlukan kemampuan membedah sekaligus memaknai ideologi kehutanan Joko Widodo. Ideologi kehutanan seorang presiden sekaligus seorang rimbawan.

Rimbawan Pasca Kayu

Banyak yang bingung bahkan gagal paham dengan berbagai langkah politik dan kebijakan kehutanan Jokowi. Keputusannya yang anti “mainstream” seringkali tak terbayangkan. Melawan konstruksi kokoh rimbawan hingga melakukan dekonstruksi kemapanan kehutanan. Bukan hanya membingungkan, ketidakmampuan memahami langkah-langkah Presiden Jokowi dalam kancah percaturan kehutanan nasional – global, seringkali menyebabkan banyak rimbawan frustasi. Bahkan tidak sedikit yang putus asa. Pertanyaan bahkan gugatan para rimbawan “gagal paham” adalah hendak dibawa kemanakah kehutanan Indonesia ? Bagaimana pula eksistensi dan peran rimbawan di percaturan geopolitik nasional – global ?

Memahami berbagai kebijakan pembangunan kehutanan –dan lingkungan hidup- yang diusung dan diperjuangkan Jokowi dalam tujuh tahun terakhir masa pemerintahannya, bisa dikatakan bahwa Jokowi mengusung ideologi baru kehutanan. Sekali lagi, mendalami politik kehutanan dan lingkungan yang tercermin dari kebijakan dan program Sang Presiden maka Jokowi tak lain adalah seorang rimbawan yang dengan sadar hati dan keyakinan pasti. Mengambil jalan politik kerimbawanannya. Menjadi seorang “rimbawan pasca kayu”.

Rimbawan pasca kayu sesungguhnya adalah sebuah konsep kehutanan yang tidak lagi menempatkan kayu sebagai basis utama kelola ekonomi sumberdaya hutan. Apalagi satu-satunya komoditas dengan mengabaikan potensi hasil hutan lainnya. Bisa non kayu atau jasa lingkungan. Antitesis ideologi rimbawan pra kayu yang identik dengan pola pikir kehutanan konvensional adalah kelola hutan ekstraktif. Menjadikan kayu (timber) sebagai orientasi utama bahkan satu-satunya. Bisa jadi, pilihan ideologi rimbawan pra kayu karena didukung keberadaan hutan alam dengan kelimpahan potensi kayunya di era itu.

Persoalannya, meskipun kontekstualisasi kelola hutan konvensional sebagai pengejawantahan era kayu telah lewat -sejalan makin menurunnya potensi hutan alam- namun rimbawan pra kayu enggan “move on”. Mereka masih terus bermimpi bahwa kejayaan kayu hutan alam di masa lalu akan kembali bangkit seperti apa adanya. Yang lebih memprihatinkan, romantisme masa lalu soal kejayaan ekstraksi kayu alam seringkali justru dijadikan sebagai pisau analisis kebijakan dan rencana pembangunan kehutanan di masa datang. Tak pelak, terjadilah perbenturan kepentingan antara kompleksitas kepentingan konservasi dan lingkungan dengan tuntutan ekonomi ekstraktif.

Bahkan, kokoh kuatnya ideologi rimbawan pra kayu –sebagai antitesis rimbawan pasca kayu – justru menunjukkan “tantangan” terbesarnya satu hingga dua dekade lalu. Tatkala berbagai studi justru menemukan realitas faktual sebaliknya. Bahwa valuasi nilai kayu ternyata tak lebih hanya 5 – 10 persen dari valuasi total nilai ekonomi sumberdaya hutan. Sementara 90 – 95 persen lainnya justru ada pada hasil hutan non kayu serta jasa lingkungan. Termasuk karbon. Disini tampak jelas, bahwa rimbawan pra kayu yang ngotot mengusung ideologinya merupakan rimbawan A-historis. Tidak visioner. Tidak adaptif terhadap trend perubahan lingkungan strategis. Termasuk tidak sensitif terhadap pergeseran bandul politik ekonomi lingkungan dan kehutanan di tingkat global.

Rimbawan pasca kayu tetap menilai penting keberadaan kayu. Namun cara memperolehnya tidak harus berasal dari hutan alam primer. Kayu dalam perspektif rimbawan pasca kayu harus dan wajib berasal dari tegakan pohon yang ditanam. Dengan catatan di kawasan hutan yang layak sosial, lingkungan dan ekonomi. Antara lain hutan tanaman, wana tani ataupun hutan rakyat. Yang memang ditujukan khusus sebagai timber estate.

Karena itu, rimbawan pasca kayu sesungguhnya merefleksikan sebuah neo ideologi kelola hutan dan pembangunan kehutanan. Hari ini dan masa depan. Dalam konteks rimbawan pasca kayu, merefleksikan ideologi dan pandangan politik ekonomi kehutanan yang menolak bahkan anti kebijakan ekstraktif. Tercermin dari “corrective action” sebagaimana dioperasionalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Antara lain melalui moratorium perijinan hutan alam primer dan kawasan lindung gambut. Presiden Jokowi sebagai representasi penganut dan pengusung paham rimbawan pasca kayu justru melihat peran ekonomi kehutanan bukan pada orientasi hasil hutan kayu semata. Melainkan dalam bentuk ekosistem bentang alam –termasuk DAS- yang utuh dengan seluruh potensinya. Mulai dari jasa lingkungan, ekowisata, flora fauna, hasil hutan non kayu, karbon hingga seluruh potensi tangible dan intangible ekosistemnya. Dalam bahasa Presiden Jokowi dipopulerkan dengan istilah green economic.

Penutup

Para rimbawan harus sensitif dan selalu menyadari bahwa dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan hutan dan kehutanan telah berubah. Konsep kelola hutan berorientasi kayu di masa lalu, khususnya ektraksi tegakan hutan alam telah usang. Usai ditelan waktu. Kini rimbawan paska kayu harus memperlakukan hutan sebagai sebuah ekosistem utuh. Bentang alam dengan segala potensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Termasuk juga bagi pemenuhan kepentingan pangan, energi infrastruktur dan kebutuhan etika dan estetika. Juga perubahan iklim.

Sebagai pembantu presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya, MSc bukan hanya terbukti mampu memahami ideologi rimbawan paska kayu. Lebih dari itu, Sang Menteri bahkan telah mampu memaknai sekaligus mengimplementasikan konsep rimbawan paska kayu yang diusung Presiden Jokowi melalui kebijakan dan praksis di tingkat tapak. Pertanyaannya, bagaimana dengan jajaran birokrasi KLHK di bawah sang menteri ? Juga para rimbawan di berbagai profesi.

Sudah selayaknya, para rimbawan memahami dan mampu memaknai ideologi rimbawan pasca kayu yang diusung Presiden Jokowi. Melalui neo ideologi tersebut peran kehutanan justru semakin konkrit dan nyata. Memang tidak lagi menjadi lokomotif penarik gerbong ekonomi ekstraktif. Namun justru menjadi pendukung berbagai sektor lain. Dengan prosentasi hutan mencapai lebih dari 60 persen luas daratan di Indonesia, peran dan kontribusi hutan bagi terwujudnya kemakmuran rakyat dipastikan akan tetap signifikan. Lagi-lagi, asal tidak semata – mata mengedepankan hasil hutan kayu.

Tampaknya, 60 tahun Presiden Jokowi bisa menjadi momentum untuk upaya-upaya yang lebih intens dan konsisten guna memahami sekaligus memaknai ideologi rimbawan pasca kayu yang diusung Presiden Jokowi. Melalui diskursus maupun praksisnya secara terbuka dan konstruktif. Harapannya, tidak ada lagi rimbawan yang gagal paham. Lebih dari itu diskursus yang konstruktif dan produktif diyakini akan menghasilkan pengayaan sekaligus memungkinkan percepatan eksekusi serta implementasi ideologi rimbawan paska kayu. Ideologi sang presiden rimbawan. Semoga***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *