Usai sudah konferensi The Leaders Summit on Climate. Konferensi yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Joe Biden 22-23 April lalu. Melibatkan 40 pemimpin negara-negara di dunia. Tentu berbagai hasilnya telah bergaung kencang. Pun memberikan pengaruh kuat. Mendorong setiap negara melakukan konsolidasi. Antisipasi dan adaptasi. Terkait pemenuhan komitmen negara masing-masing terhadap target penurunan emisi. Sebagaimana tertuang dalam dokumen NDC terkini.
Dalam konferensi itu, Indonesia telah menyampaikan pandangan yang berisi sikap politiknya. Melalui pidato Presiden Joko Widodo yang singkat dan bernas. Berisi pesan lugas yang sangat jelas. Bahwa Indonesia tetap berkomitmen kuat, sekaligus selalu berupaya -tanpa kenal lelah- mewujudkan pemenuhan target penurunan emisinya. Indonesia juga bersikap realistis dan obyektif, sekaligus selalu membuka tangan bagi setiap tawaran kerjasama dan berbagi sumberdaya dengan para pihak. Baik dalam konteks kerjasama bilateral maupun multilateral. Termasuk kemitraan dengan para raksasa multinasional. Tentu dengan catatan sejalan dengan kepentingan geopolitik nasional.
Satu hal yang mengemuka bersamaan penyelenggaraan konferensi Leaders Summit on Climate tanggal 22 April lalu. Dilaunchingnya Koalisi LEAF atau Lowering Emissions by Accelerating Forest finance. Sebuah koalisi kolaboratif yang digagas Amerika Serikat, Inggris dan Norwegia dengan beberapa perusahaan multi nasional. Tujuannya mewujudkan peningkatan ambisi iklim global dan berkontribusi dalam menghentikan deforestasi dan degradasi hutan pada tahun 2030. Pertanyaannya, bagaimana respon Indonesia atas program koalisi LEAF itu.
LEAF dan Posisi Indonesia
Koalisi LEAF segera saja menjadi perbincangan hangat. Bahkan menjadi “bola panas” di kalangan para tokoh rimbawan nasional. Selain inisiatornya adalah negara-negara maju yang dikenal sebagai pelopor perubahan iklim -Norwegia, Inggris dan Amerika Serikat- juga menggandeng beberapa kelompok usaha multinasional raksasa. Sebut antara lain Amazon, McKinsey, Nestle, Bayer, Unilever, dan masih banyak lagi. Tentu yang menjadi daya tarik terbesar tak lain adalah “gula-gula” yang ditawarkan. Iming-iming penawaran harga 10 dolar USD per ton untuk 100 juta ton CO2.
Ya, Koalisi baru itu menawarkan pendanaan. Dalam bentuk kredit berbasis kinerja. Melalui “Call for Proposals” (CfP). Tidak tanggung-tanggung. Sebesar 1 milyar USD. Ditujukan kepada negara-negara tropis dan sub-tropis. Dengan catatan apabila berhasil menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Yang menarik dan patut digarisbawahi, sasaran pihak yang dalam penawaran Koalisi LEAF adalah Pemerintah Daerah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya, MSc sebagai pejabat yang paling berkompeten langsung bersikap. Menanggapi tawaran Koalisi LEAF di atas dengan bijak. Namun tentu sangat tegas dan jelas. Bahwa, intinya Pemerintah Indonesia belum dapat menerima program LEAF. Karenanya Indonesia tidak menyatakan bergabung dalam Koalisi LEAF dimaksud. Jangan dibalik, Indonesia tidak dimasukkan dalam Koalisi LEAF sebagaimana berbagai rumor yang kini berkembang. Beredar liar.
Tampaknya, pernyataan Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya, MSc bukan tanpa rasionalitas. Apalagi kerangka pemikiran yang jelas. Setidaknya –menurut Sang Menteri- terdapat dua faktor utama yang masih menjadi kendala. Pertama, dari sisi sosial politik. Gambaran bisnis proses dan usulan serta maksud penyelenggaraan kegiatan LEAF sangat berkaitan dengan persoalan jurisdiksi negara. Kedaulatan Indonesia. Khususnya dalam hal kewilayahan dan kewenangan urusan yang perlu menjadi bahan pertimbangan Pemerintah. Hal ini sangat sensitif sehingga sangat perlu dikaji secara ekstra hati-hati. Baik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jangan sampai karena “gula-gula” yang seringkali belum jelas ujung pangkalnya, justru menjadikan pusat daerah berselisih dan bersitegang. Sebuah situasi yang justru menjauhkan dari konsolidasi dan kohesivitas sosial. Melemahkan integrasi negara bangsa. Ibarat pepatah, karena nila setitik bisa jadi akan rusak susu sebelanga.
Kedua, faktor teknis. Terdapat metodologi dan standar –disebut dengan atribut ART TREES– yang dipersyaratkan dalam menilai karbon hutan sebagai dampak penurunan deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil wilayah negara kepulauan khususnya Indonesia. Metodologi ini persoalan teknis yang seringkali dibungkus hal-hal logis. Namun justru bisa menjelma menjadi jebakan “batman” yang sangat menyandera. Bahkan “mengelabui”. Membuyarkan mimpi meraih pundi-pundi dolar yang tercermin dari hasil akhir penilaian yang jauh dari harapan.
Lebih jauh, sang Menteri menyatakan bahwa baik skema juridiksi dan prosedur teknis yang digunakan Koalisi LEAF bila dijalankan tanpa kehati-hatian bisa menjadi bumerang. Justru akan menjadi ancaman karena inkonstitusional. Tepatnya bertentangan dengan intisari Pasal 33 UUD 1945. Bahwa, setiap sumberdaya alam Indonesia harus dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Sebuah harga mati. Sebuah ancaman serius dengan dampak yang tidak main-main apabila hal ini diabaikan. Karena itu, sangat wajar bila Pemerintah –melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan- mensikapi dengan cermat dan hati – hati atas kehadiran Koalisi LEAF ini.
Perlunya Payung Hukum
Makin menggelindingnya fenomena pemanasan global yang menyebabkan kian besarnya dampak perubahan iklim, menyadarkan semua negara. Perlunya perhatian serius sekaligus komitmen nyata terhadap pemenuhan kesepakatan global terkait penurunan emisi. Target makro strategisnya jelas. Menghambat peningkatan suhu global dibawah 2 derajad.
Adagium klasik dibalik masalah, selalu ada peluang. Demikian pula soal perubahan iklim. Selain dampak negatifnya dalam bentuk peningkatan tren bencana alam, untuk mengatasi penurunan emisi juga melahirkan peluang baru. Bisnis karbon. Nilainya pun tidak main-main. Konon jutaan bahkan milyaran dolar. Tergantung potensi dan kemampuan menurunkan “si emisi”. Pertanyaannya, seberapa besar sesungguhnya peluang bisnis karbon dan nilainya? Itu pertanyaan yang sering digugat para pihak, utamanya para pemain karbon. Termasuk para pemula yang seringkali tak sabar melihat angka dan nilai jual beli karbonnya.
Berdasarkan konsultasi Menteri-Menteri Keuangan sedunia, diproyeksikan bahwa harga karbon akan meningkat terus. Saat perjanjian Result Based Payment (RBP) Norway, karbon masih dihargai murah. Hanya USD 5 per ton CO2. Ternyata nilainya terus meningkat. Terbukti dalam proposal LEAF ditawarkan USD 10 per ton CO2.
Pada perkembangannya terdapat negara yang telah mencapai harga karbon USD 40 per ton CO2. Selanjutnya diproyeksikan dapat menjadi USD 120 per ton CO2. Bahkan dalam KTT (Summit) Iklim yang lalu diprediksi bisa mencapai USD 140 per ton CO2. Dalam konteks ini, setiap perjanjian yang sudah terbangun memiliki konsekuensi. Cenderung akan tetap “mandeg” di harga perjanjian. Misalnya, konteks perjanjian program LEAF ya tetap stabil di harga USD 10 per ton CO2 dimaksud. Sementara perjanjian akan mengikat dalam jangka waktu tertentu.
Dalam proposal program LEAF, ditegaskan bahwa usulan harus masuk kepada Pengelola LEAF pada bulan Juli 2021. Jelas sekali terdapat unsur ketergesaan dalam proses ini. Dalam persyaratan ditegaskan pada harga USD 10 per ton CO2. Catatannya harus dari pihak pengelola asing tersebut. Dinyatakan bahwa harga USD 10 per ton CO2 untuk 100 juta ton CO2. Hal ini bisa dipandang “seakan – akan” mensyaratkan bahwa nilainya harus 100 juta ton karbon. Tentu hal ini patut dipertanyakan. Sebagai gambaran perhitungan karbon di Kalimantan Timur selama 5 tahun hanya mencapai ± 22 juta ton CO2. Langkah RI dalam tahun 2020 s/d 2024 dalam kegiatan Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur tersebut dihargai hanya senilai USD 110 juta atau setara dengan harga USD 5 per ton CO2.
Dengan demikian berdasarkan proses dimaksud bisa terjadi bahwa kemudian aktivitas yang telah dilakukan dinilai tidak memenuhi syarat untuk sebuah realisasi pembayaran. Semua ini belum lagi akan dipotong secara prosentase prestasi karbon yang berasal dari berbagai faktor. Bisa karena faktor annual emission, buffer pool, uncertainty dan leakage. Termasuk biaya transaksi yang tinggi akibat siklus, rantai kerja dan proses registrasi, validasi, verifikasi dan penerbitan sertifikat karbon yang panjang dan cenderung biroktratis. Mencapai sebelas tahapan.
Semua hal di atas tentu sangat penting dan krusial diketahui Pemerintah dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Satu lagi yang bisa turut membebani keuangan negara –baik APBN atau APBD- bahwa keseluruhan pembiayaan pelaksanaan program LEAF akan terlebih dahulu dibiayai sendiri oleh pemrakarsa program. Baik Pemerintah pusat, provinsi dan dunia usaha. Semua dibawah payung program LEAF.
Karenanya, dengan berkaca pada dinamika karbon dan nilainya, satu hal yang kini mutlak dibutuhkan dan sangat dinanti adalah terbitnya peraturan yang akan menjadi landasan hukum soal karbon. Apalagi sudah ada undang-undang sebagai payung hukumnya. Antara lain Perjanjian Paris 2015 yang telah diratifikasi menjadi UU No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Berdasarkan informasi, pada saat ini sedang dalam proses akhir penyelesaian draft Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Karena itu sangat diharapkan tidak akan lama lagi akan segera diterbitkan. Konsekuensinya, sebelum ada payung hukum yang jelas dan pasti, maka perjanjian pola program LEAF ini apabila dilakukan Pemerintah Daerah dan oleh entitas dunia usaha di wilayah NKRI akan dapat bertentangan dengan maksud pengaturan Pemerintah RI. Tentu berdasarkan peraturan perundangan yang ada.
Pada akhirnya, Indonesia memang harus mulai lebih tegas dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Apalagi menyangkut soal perubahan iklim yang penuh dengan kompleksitas kepentingan komunitas global. Seyogyanya semua pihak bersikap fair dan adil, konsisten dan saling memahami konteks kepentingan masing-masing demi terwujudnya kepentingan bersama. Tak lain kepentingan global. Bagi keberlanjutan ekosistem planet bumi yang satu. Semoga. ***



















