DICARI AGROFORESTER PENGELOLA HUTAN

Kepedulian akan makin menipisnya sumberdaya hutan dan besarnya kerusakan lingkungan, mendorong tindakan penyelamatan hutan menjadi prioritas dan mendesak. Baik bagi masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Digabungkannya institusi Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah bukti nyata kesungguhan negara. Betapa pentingnya fungsi utama hutan sebagai pendukung kehidupan.

Namun tantangannya selalu sama. Klasik. Tuntutan menjaga keseimbangan pembangunan sekaligus pemeliharaan sistem alam sebagai jaminan integritas dan stabilitas ekosistem hutan masih jauh dari harapan. Kebutuhan mendesak akan sebuah sistem manajemen yang dapat dikerjakan (workable) sekaligus mampu diterima secara sosial maupun ekologi. Maknanya, setiap bangsa harus memanfaatkan SDH secara efisien agar menguntungkan bagi kehidupan lintas generasi.

Persoalannya, soal ini masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Termasuk sebagian rimbawan yang masih tetap belum move on dari kebiasaan lama. Berpikir parsial ekonomi versus ekologi. Atau kayu versus hasil hutan bukan kayu. Juga masih abai potensi jasa lingkungan. Karena itu gugatan yang harus segera direspon adalah mencari SDM kompeten dalam menggabungkan semua potensi hutan dalam sebuah sistem pengelolaan hutan yang utuh dan holistik.

Dinamika Silvikultur

Di luar kehutanan, kemajuan agronomi global telah menggiring pertanian menuju sistem pertanaman monokultur intensif dan pemisahan produk secara tegas. Penggunaan bibit unggul, rotasi pendek, manipulasi lingkungan tumbuh, pemanfaatan pupuk, dan pengendalian hama penyakit adalah karakteristik pokok monokultur intensif.

Pendekatan seperti ini diikuti pula kehutanan. Tentu bukanlah tanpa risiko. Menurut Shiva (Suzuki, 1999), dunia modern yang membangun sifat budayanya atas dasar model industri, cenderung menilai hutan hanya dari nilai produk kayunya saja. Karenanya mengabaikan hutan sebagai penunjang kehidupan. Fatal.

Dewasa ini pengaruh global juga kembali melanda. Tetapi dalam arah sebaliknya. Perbaikan lingkungan hidup, dan menyangkut inisiatif pendidikan. Agenda 21 tahun 1992 tentang impelementasi pembangunan lestari dinyatakan kebijakan pertanian sekarang adalah kebijakan pertanian dalam koridor lingkungan agar tercipta pertanian berkelanjutan. Juga pembangunan pedesaan yang lebih baik. Kegiatan ini akan melibatkan inisiatif pendidikan, pemanfaatan insentif ekonomi dan pengembangan teknologi tepat dan baru. Dengan tujuan akhir peningkatan akses kesejahteraan kelompok rentan, pengentasan kemiskinan, dan pengelolaan SDA berwawasan lingkungan.

Perkenalan kehutanan dengan masalah sosial dimulai dengan praktek tumpang sari. Dipakai standar manajemen tanaman hutan sejak 1905. Namun tumpangsari lebih merupakan siasat rimbawan Belanda untuk mengamankan hutan dari gangguan masyarakat yang membutuhkan lahan pertanian. Sembari menghemat ongkos pemeliharaan tanaman. Setelah jaman merdeka semangat ini berangsur angsur berubah ke arah pemihakan petani. Dimulai dengan kehutanan sosial dan paling akhir perhutanan sosial.

Interaksi lebih ramah antara unit manajemen hutan dengan organisasi masyarakat yang sepadan dilakukan seperti kerjasama Mantri dan Lurah. Strategi pengelolaan hutan yang ofensif dicontohkan Simon (1989), yang secara kritis obyektif telah menawarkan strategi menuju pengelolaan hutan jati optimal (PHJO). Populer dikenal sebagai Manajemen Regime (MR).

Aksi strategis lain dikembangkan tim Fakultas Kehutanan UGM bekerjasama Perum Perhutani. Bertajuk JAPRO (Jati Prospektif) mulai tahun 2005. JAPRO berbasis silvikultur intensif dengan penguatan aspek percepatan riap pertumbuhan melalui intervensi bahan tanaman bermutu dari pengembangan pohon plus. Data pertumbuhan Jati dari plot-plot percobaan Jati di Ngawi, Cepu, Bojonegoro maupun Ciamis, menambah optimisme. Bahwa pendekatan silvikultur intensif benar benar prospektif. Naiem (2004) menghitung bahwa untuk mencukupi kebutuhan dana pengelolaan tahunan KPH Ngawi dengan total luas 30.000 Ha, sekitar Rp 17 M cukup diperoleh dari tebangan jati seluas 50 Ha per tahun. Sehingga dengan rotasi 25 tahun, maka areal inti (business core unit atau BCU) KPH ini cukup 1.250 Ha. Konsekuensinya, akan tersedia lebih banyak lahan hutan untuk kehutanan berkontribusi pada pembangunan pedesaan. Sebuah terobosan yang sangat nyata dalam dunia akademik sekaligus praksis kehutanan.

Hari ini pendekatan kemakmuran rakyat berbasis Social-Forestry Departemen Kehutanan mulai bergeser ke arah memberikan jasa pelayanan. Sebagaimana dilakukan saudara tuanya, Departemen Pertanian. Klien kedua departemen sektoral tersebut –petani- telah lama mempraktekkan usaha tani terpadu. Keduanya terbiasa berada dalam kondisi mengharuskan bekerja tanpa peduli sektor lain sepanjang bisa mendapat dukungan lingkungan kerja yang sehat. Mereka adalah benar benar real manajer dalam mempraktekkan agroforestry (Sabarnurdin, 2007).

Sebaliknya rimbawan. Dalam menghadapi perubahan seringkali belum terbebas dari keraguan tentang diri, pendidikan atau misi mereka (Miller dan Lewis, 1999) dan Maydel (1978) dalam Sabarnurdin (1993). Rimbawan akan lebih banyak bergaul dengan teknik atau cara penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil maupun perlakuan pasca panen yang berbeda dengan pekerjaan rutin sebelumnya. Rimbawan dituntut banyak hal. Mulai dari mampu berkomunikasi dengan penduduk, memahami adat, aturan, aspirasi dan berbicara dalam “bahasa” mereka. Rimbawan juga wajib memahami struktur sosial desa, bisa menjadi penghubung desa dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk harus memiliki kemampuan merumuskan resep teknologi tepat berdasarkan studi tentang kondisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang berlaku setempat. Ini semua menunjukkan bahwa akan diperlukan banyak rimbawan jenis baru (new breed of foresters).

Rezim Agroforestry

Bagian utama kegiatan pengelolaan hutan sebenarnya adalah kegiatan silvikultur. Berintikan kegiatan manipulasi tegakan hutan dengan mengatur struktur dan komposisi pohon maupun vegetasi lainnya yang bernilai. Untuk mencapai tujuan pemanfaatan. Adalah Smith yang mengatakan : a good silvicultural system is not chosen but formulated as a solution to a spesific circumstances.” Hal ini menunjukkan untuk kontribusi lebih besar, silvikultur harus melayani tujuan pendekatan kehutanan sosial. Bila pendekatan ini menjadi pilihan, maka hampir bisa dipastikan mengarah ke rejim silvikultur agroforestry.

Walaupun fisik pola bertanamnya mirip, agroforestry berbeda dengan tumpangsari. Agroforestry menempatkan petani dan kehutanan pada level sama. Agroforestry telah diterima luas sebagai cara mengelola lahan ramah lingkungan bersamaan makin tingginya kesadaran atas masalah degradasi SDA. Di lingkungan pendidikan tinggi, pengelolaan sumber daya lahan diwakili berbagai bidang ilmu yang berorientasi sektoral. Biologi, Pertanian, Teknologi Pertanian, Peternakan dan Kedokteran Hewan.

Kebutuhan tenaga profesional kompeten agroforestry memerlukan SDM dengan pengetahuan interface. Bila bidang ilmu atau institusi yang dibangun atas dasar spesialisasi tersebut kemudian membentuk dinding-dinding pemisah, dan menganggap gerakan lintas bidang sebagai sebuah pelanggaran wilayah, akibatnya hubungan alamiah antar bidang menjadi tertutup. Tercipta kesenjangan ilmu dan inovasi. Pendekatan parsial ini bersifat jauh dari efektif.

Agroforestry diperlukan untuk mengelola bentang lahan dengan berbagai kepentingan yang sarat potensi konflik. Institusi pendidikanpun menanggapi dengan memperbanyak kolaborasi antar bidang ilmu. Mencoba mengembangkan program-program baru dalam bentuk paket terpadu menangani masalah pengelolaan sumberdaya lahan. Pendidikan yang diperlukan adalah ”pendidikan pengembangan kapabilitas”sebagaimana diungkapkan Rudebjer et al., (2004) dan Nsita et al., (2004). Mereka menekankan bahwa SDM harus memiliki kapasitas berfikir secara sistem, berorientasi bisnis dan menempatkan manusia sebagai pusat setiap tindakan untuk mencapai tujuan produktif dan konservasif, serta memiliki orientasi kerja pembangunan daerah pedesaan. Agar lebih kompetitif, mereka harus dipersiapkan memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Disamping kemampuan penelitian, penyuluhan, perencanaan penggunaan lahan dan kewirausahan.

Penutup

Ironis. Meskipun sangat membutuhkan SDM kompeten agroforestry, namun sampai sekarang agroforestry belum tercantum dalam daftar program studi Kemeterian Pendidikan Nasional (Widianto, 2000). Demikian juga dua departemen paling potensial membutuhkan keahlian itu. Kementerian Pertanian dan KLHK. Keduanya masih ragu-ragu meneraima keahlian itu.

Kenyataan di lapangan menunjukkan era otonomi daerah, pemerintah daerah bebas membentuk instansi. Termasuk instansi pengelola sumberdaya lahan. Pertanyaannya, belum saatnyakah memiliki sebuah program studi agroforestry ? Sebuah pertanyaan yang telah memicu diskusi hangat dan panjang para anggota jaringan INAFE. Buktinya, sesuai rekomendasi seminar tahun 2006 itu antara lain menyebutkan program pembangunan pertanian saat ini masih sektoral, tidak terkoordinasi dan tidak terintegrasi. Baik kelembagaan, program maupun anggaran (Sabarnurdin and Srihadiono, 2007).

Akhirnya, pendidikan agroforestry telah menjadi sebuah keniscayaan. Karenanya sudah harus dipersiapkan dengan baik. Agroforestry harus dilembagakan dengan kurikulum terpadu. Termasuk kelembagaan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelembagaan terkait lainnya. Harapannya cara berfikir sektoral akan bisa segera dirubah menjadi pendekatan inter sektoral dan berwawasan bentang alam. Ya, dicari para agroforester demi keberhasilan pengelolaan hutan di masa depan. ***

One comment

  1. Betul sekali dengan UUCK dan pengelolaan usaha kehutanan dgn MULTISISTEM sangat menjznjikzn namun pertznyaannya kapan dilaksanakan di lapangannya? Jangan hanya menjadi Wacana yg tidak berujud terus apa masalahnya dan dimana letak masalahnya, apa ini perlu diseminarkan lagi ya

Leave a Reply to Bambang Poerwanto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *