TURBULENSI DAN PARADIGMATIK PEMBANGUNAN KEHUTANAN INDONESIA

Pertama-tama, marilah kita persembahkan Puji Syukur   kehadirat Allah SWT,    atas  kesempatan dan izin-Nya  kita dapat  hadir dalam acara Dies Natalis ke-60, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Pada kesempatan yang  mulia  ini, kita  mendoakan para senior rimbawan, pendiri Fakultas Kehutanan UGM,  yang telah mendahului kita semua, agar diterima amal ibadah dan kebaikan selama masa hidupnya.

Perjalanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 17 Agustus 1963 telah menghasilkan ribuan lulusan yang turut mewarnai berbagai kebijakan dan implementasi dalam Pembangunan Kehutanan Nasional. Sejarah panjang Fakultas Kehutanan UGM telah dipenuhi dengan berbagai sumbangsih karya dan pemikiran, sehingga dapat menjadi rujukan dan sumber pengetahuan dalam pemecahan persoalan terkait kehutanan tropika.

Fakultas Kehutanan UGM lahir dalam kebhinnekaan, serta tumbuh dan berkembang dalam kebhinnekaan. Dalam kebhinnekaan tersebut, putra dan putri terbaik bangsa menjalin persatuan untuk mewujudkan sebuah tujuan bersama, yaitu: membangun kehutanan Indonesia, melalui penguasaan, pemajuan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan ilmu-ilmu sosial dan humaniora.

Dalam perjalanan dari waktu ke waktu, civitas akademika Fakultas Kehutanan UGM telah meraih berbagai kemajuan dan prestasi dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, tingkat daerah, nasional, maupun internasional. Begitu pula, segenap alumni Fakultas Kehutanan UGM, sebagai bagian dari keluarga besar UGM, telah menunjukkan pengabdian dan sumbangsihnya terhadap bangsa dan negara, melalui kiprah mereka di berbagai lembaga dan organisasi serta di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya saya juga mengalami kerja bersama akademisi FISIPOL UGM dan  Program Pasca Sarjana  Politik Lokal dan Otonomi Daerah, dalam mengembangkan berbagai pemikiran tentang sistem, struktur dan institusionalisasi politik serta politik desentralisasi pada masa-masa berat reformasi politik awal 2000-an.  

Sebelumnya lagi saya juga mengetahui kiprah kampus biru UGM ini dalam mengisi tatanan bernegara, sesaat kelahiran aparatur pemerintah bekerja di tahun 1949 pada era kemerdekaan Republik Indonesia, ketika kampus ini didirikan. Saya memahami atau  mengalami atau mengetahui  dan saya menjadi saksi sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri ketika itu, bahwa Kampus UGM ini mewarnai secara mendasar penyelenggaraan negara di masa-masa yang cukup berat, baik pada saat reformasi politik dan pemerintahan  ataupun ketika mengawali kiprah sebagai negara Indonesia merdeka.

Sekelumit catatan itu sangat berarti bagi saya ketika kembali  mengisi tatanan penyelenggaraan negara setelah 14 tahun dari tahun 2000, atau setelah 65 tahun dari tahun 1949. Sejak akhir 2014, kembali mengulangi langkah kerja bersama praktisi-akademisi Fahutan UGM yang berada di Kampus dan di lembaga pemerintahan serta lembaga sosial atau di tengah masyarakat,  dalam membangun sistem kerja, kelembagaan, paradigmatik dan orientasi kerja baru sektor kehutanan di Indonesia, dalam era baru kehutanan yang secara kelembagaan dipersatukan dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.  

Semakin terang pada kita, memperlihatkan bahwa sosok UGM lebih besar dan lebih bermakna secara mendasar dari sosok sebuah Kampus Biru di Bulaksumur, Yogyakarta yang sudah dikenal para remaja seusia saya, pada lebih dari 50 tahun yang lalu.   Untuk  Perguruan Tinggi tertua di Indonesia dengan kiprah hebat ini, saya menyampaikan apresiasi kepada Universitas Gadjah Mada, yang telah mampu menunjukkan sebuah tradisi keilmuan, kecendekiaan, dan kejuangan, yang merupakan manifestasi dari kebhinnekaan bangsa Indonesia dan  berperan besar membangun dan mewarnai perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dan  lebih spesifik pada sektor kehutanan di Indonesia. 

TRACING ORIENTASI POLITIK   SEKTOR KEHUTANAN

Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diamendemen melalui UU No. 19 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Lebih lanjut, disebutkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Penguasaan hutan oleh negara ini kemudian memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: (1) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (2) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (3) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Penguasaan hutan  sebagaimana maksud UUD 1945 dapat bermakna bahwa disitu ada hak konstitusional rakyat untuk kehidupannya. Disitu juga ada hak operasional oleh masyarakat, yang dikuasakan oleh negara kepada sub-sub negara seperti dunia usaha dan komunitas masyarakat antara lain melalui mekanisme perijinan dan kerjasama; serta yang penting lagi yakni hak ekonomi bagi rakyat, dengan penerimaan dari jasa hutan  bagi masyarakat melalui pendapatan dan penerimaan negara  yang  dikelola dan sampai kepada rakyat melalui pelaksanaan dalam sistem anggaran negara (APBN). 

Dalam konteks itu, maka operasionalisasi sektor kehutanan harus dengan menjaga  tetap terjaminnya hak konstitusional rakyat yang membuat tidak ada deterioriasi atas hutan dan ekosistemnya. Ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan ekosistem yang memicu menurunnya keanekaragaman hayati serta dampak perubahan iklim yang menurunkan resiliensi masyarakat perlu dihindari dan dicarikan pemecahannya. Dalam hal ini, pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting dalam menangkal ancaman tersebut serta untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan.  

Pada tahun 2003, Prof. Harish Nair, peneliti dari University of Edinburgh menyatakan bahwa pertumbuhan populasi manusia menjadi salah satu faktor penting dalam hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup dan manusia dengan hutan. Pertumbuhan manusia dari sekitar 5 juta jiwa pada awal masa bercocok tanam 8 ribu tahun sebelum Masehi, tumbuh menjadi 200 juta pada awal Masehi dengan pertumbuhan 0,05% per tahun. 

Pertumbuhan luar biasa tercatat pada saat mulai terjadinya revolusi industri yaitu mencapai 1 miliar jiwa pada sekitar tahun 1800 dan mencapai 2 miliar setelah 130 tahun, dan bertumbuh cepat mencapai 5 milyar jiwa pada sekitar tahun 1987 dan bahkan saat ini Worldometer mencatat sekitar 8 milyar jiwa hidup di bumi ini. 

Pada saat populasi manusia masih sedikit dan kegiatan manusia tidak berpengaruh secara signifikan terhadap lingkungan dan kondisi hutan, maka lingkungan hidup dan hutan menjadi lebih mudah pulih karena tingkat gangguannya minimal. Pada saat itu, kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tradisional dengan peralatan minimal.

Efek pengganda mulai berlangsung ketika pertumbuhan manusia meningkat, kebutuhan sumber daya alam meningkat dan kebutuhan akan lahan juga meningkat.  Perilaku manusia yang selalu tidak puas ini akan   membinasakan sistem penyangga kehidupan mereka sendiri.  Meledaknya jumlah populasi manusia pada abad ke 21,  dari 2 menjadi 8 milyar akan menyebabkan semakin meningkatnya kompetisi untuk memperebutkan ruang dan sumber daya alam.

Dalam kaitan ini maka sangat diperlukan hadirnya sudut pandang dan pemahaman bahwa pengelolaan hutan, melekat erat pada dimensi lingkungan atau bentang alam  dalam topologis cross section hulu-hilir, dari elevasi ribuan meter di atas permukaan laut hingga wilayah pesisir dan rawa-rawa dengan nol meter di atas permukaan laut; serta  dengan berbagai relevansi sosialnya yang meliputi aspek-aspek: mengurangi dan mencegah bencana, menjaga kesehatan manusia, mengelola energi, mengelola air, mengendalikan perubahan iklim,  antisipasi cuaca, pengendalian ekosistem, pertanian, keanekaragaman hayati, pariwisata atau leissure time dan bahkan karbon. 

Atas terjadinya fenomena tersebut, pengelolaan hutan harus dipandang sebagai satu kesatuan bentang alam atau landscape,  terangkum dalam sebuah eko-sistem  yang terbangun dari sistem ekologi dan sistem sosial atau socio-ekologi atau ekosistem. 

EKOSISTEM  adalah dinamika yang kompleks suatu komunitas  tanaman, hewan dan mikroorganisme serta  lingkungan nir-hayati yang berinteraksi sebagai unit yang berfungsi. Ekosistem dicirikan dengan adanya keterkaitan antara berbagai komponen pemanfaatan kawasan dan sumberdaya,  adanya keterkaitan ekologis antar ekosistem/kawasan, pemanfaatan sumberdaya yang beragam (dapat menimbulkan berbagai konflik),  wilayah  dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat dengan preferensi yang berbeda  serta adanya sifat common property  dan open access dari sumberdaya. Mosaik ekosistem alami dan buatan, membangun  konfigurasi karakteristik topografi, vegetasi, penggunaan lahan, permukiman yang dipengaruhi oleh proses dan aktivitas ekologi, sejarah, ekonomi dan budaya dari suatu area. 

KONSEPSI PERUBAHAN

Dalam menyikapi dinamika pertumbuhan dan perkembangan sosial yang terjadi, Teori Perubahan (Theory of Change) menjadi salah satu kerangka pikir yang efektif dalam mendukung pemikiran strategis. Menurut Stein dan Valters tahun 2012, Theory of Changes mulai diperkenalkan pada pertengahan  1990an dalam konteks filantrofi dan pengembangan program untuk memecahkan permasalahan melalui inisiatif inovasi sosial. Theory of Changes menggali potensi dukungan guna mencapai target keberhasilan perubahan sosial secara efektif. 

Pemerintahan Presiden Joko Widodo  mengaktualisasikan teori perubahan melalui implementasi langkah-langkah korektif dalam upaya menata ulang tata kelola sumber daya alam dan lingkungan Indonesia, berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan legitimasi politik kenegaraan yang kokoh.

Pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi itu. 

Dalam praktik pemerintahan, perubahan yang terjadi diantaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan. Pemerintahan Presiden Jokowi menghadapi berbagai tantangan baik yang bersifat teknis maupun sosio-ekonomis serta yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional. 

Tentu saja tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan tersebut dan yang terutama dapat dikatakan bahwa hampir tidak mungkin upaya perubahan tersebut dapat dijalankan dengan baik,  tanpa dasar keilmuan (scientific sensing) yang cukup kuat. Dasar keilmuan ini pula yang diharapkan mampu memberikan arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang mampu mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa subyek Kehutanan merupakan subyek yang sarat pengetahuan  dan membutuhkan kapasitas keilmuan dari para pelakunya; baik keilmuan teknis cultivation and the requirements; juga kelimuan dalam management and the requirements  menyangkut pengelolaan dengan segala atribusi sosial ekonomi masyarakat serta  conservation and the  requirements yang sangat kental dengan keperluan dukungan ilmu-ilmu yang tepat. 

Dalam kaitan itu, maka hints perubahan  dalam orientasi perkembangan sektor kehutanan yang terjadi ialah menyangkut hal-hal :  kebijakan alokasi dan keberpihakan pada masyarakat; persoalan deforestasi dan degradasi hutan dan lingkungan,  hutan dalam melayani kebutuhan ekonomi dan infrastruktur ekonomi dan public utilities,  hutan sebagai basis pembangunan, industri, jasa lingkungan, menjaga sumberdaya genetik, membangun ekonomi sikurluler. 

Disisi lain pada konteks sensisitivas masyarakat terkait hutan seperti concern akan kejahatan lingkungan dan kehutanan, ancaman terhadap lingkungan, peran serta masyarakat untuk produktif dan dalam menjaga hutan dan lingkungan  serta concern terhadap pengendalian perubahan iklim   dan penegakan hukum.  

Dalam konteks pembangunan sektor kehutanan Indonesia dimaksud, saya bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sangat menyadari bahwa dengan segala dinamika dan turbulensi yang terjadi, banyak hal dan tantangan yang harus menjadi pertimbangan, banyak pendekatan perlu dilakukan, beragam instrumen perlu dipersiapkan, dengan hasil yang diindikasikan oleh berbagai indikator penting menuju sebuah keseimbangan (balance) baru dan paradigma baru sektor kehutanan Indonesia.

TURBULENSI MENUJU KESEIMBANGAN BARU

Turbulensi   kehutanan Indonesia    yang telah berlangsung lama dan dari identifikasi  di tahun 2018 ditengarai dengan adanya beberapa permasalahan kunci (key problems), seperti terkait dengan kebakaran hutan dan lahan serta  asap lintas batas negara, deforestasi, konflik tenurial, illegal logging, lahan gambut, perizinan, kebijakan akses kelola hutan, masih belum finalnya mengatur dan mengelola persoalan  Masyarakat Adat, serta ada persoalan dalam  optimasi pemanfaatan hutan. 

Atas permasalahan kunci tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan berbagai pendekatan, dimulai dengan melaksanakan intervensi melalui regulasi, pengendalian dan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, hingga pengembangan sistem inventarisasi dan pemantauan. Berbagai pendekatan yang telah dikembangkan tersebut,   diimplementasikan dengan berpedoman pada berbagai instrumen kebijakan, baik dalam bentuk instrumen regulasi pemerintah, maupun instrumen yang berlaku dalam skala global seperti antara lain Sustainable Development Goals (SDGs), UN-CBD, Convention on Biodiversity, Protokol Nagoya, Paris Agreement, dll.

Sebagai  indikator pembangunan sektor kehutanan, dapat ditunjukkan menjadi penurunan emisi GRK sektor kehutanan yang salah satunya dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia. Kemudian dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan. 

Indikator lainnya dengan ukuran pemegang hak akses pemanfaatan hutan tidak hanya bagi korporasi, namun juga oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Indikator penting berikutnya dengan peningkatan pemanfaatan teknologi dan sistem yang lebih optimum di dalam perencanaan dan monitoring pengelolaan sumberdaya hutan. Ini semua menuju sebuah paradigma baru dan keseimbangan baru pengelolaan kehutanan Indonesia.

Turbulensi kehutanan di Indonesia yang  diidentifikasi  di tahun 2018 sudah sedemikian kompleksnya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama para pihak telah melakukan upaya yang terbaik. Namun demikian, turbulensi yang masih terus ada dan berkembang, juga diidentifikasi di tahun 2023, yang menunjukkan kondisi yang semakin kompleks, permasalahan yang dihadapi menjadi semakin menantang kita semua.

Identifikasi tahun 2023 dan ke depan, memberikan gambaran setidaknya beberapa permasalahan kunci tambahan, seperti isu pengelolaan dan restorasi ekosistem Mangrove, yang akan terus dikawal secara intensif;  oleh Ibu Dirjen Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan secara khusus pada tahun 2020 telah dibentuk BRGM yang dipimpin oleh Bapak Hartono, sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove  dan bahkan sebelumnya adalah Sekretaris Badan Restorasi Gambut. 

Permasalahan kunci berikutnya  mengenai isu hidupan satwa liar atau wildlife. Untuk hal ini, saya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya    cukup percaya diri, karena akan didukung penuh oleh  Prof. Satyawan sebagai Direktur Jenderal KSDAE. Termasuk dukungan tokoh-tokoh intelektual UGM akademisi, dan praktisi, yang sangat berarti  bagi KLHK seperti Prof San Afri Awang, Prof Naiem, Prof Budiadi, Dr Ruanda Agung ; juga Dr Wahyudi Wardoyo, Dr Wiratno, Dr.Sustyo   Iriyono, Dr Belinda Margono, Dr Purwadi,Bu Roosi Tjandrakirana, Mas   Herban Heryandana, Bu Handayaningsih, Pak Nandang Prihadi, Bu Ammy, Mas Donny Satria dan beberapa di UPT seperti Ari Wibawanto, Lukita Awang, dan  lain – lain   yang  secara  teknis   kolegial  terus    bekerja bersama-sama dalam berbagai kesempatan yang memberikan arti dalam perjalanan kerja dan kiprah  KLHK. Dan yang juga sangat penting adalah sumbang pikir sangat berharga  Dekan Fahutan UGM, Bapak Dr Sigit Sunarta, yang terus bersama dalam FORETIKA dan dalam kapasitas Pansel KLHK.   Sungguh merupakan kontribusi berpikir bersama yang luar biasa dalam  policy exercise di setiap ada persoalan  dan dalam implementasi  program prioritas yang harus selesai dengan cepat dan akurat. 

Dalam menghadapi tantangan pengelolaan di tahun 2023 dan ke depan, Kementerian LHK menyadari perlunya berbagai inovasi pendekatan baru, seperti pentingnya out-reach atau promosi dan terobosan artikulasi kebijakan dengan pertimbangan  kepentingan publik dan politik kenegaraan, serta pengawasan pengendalian dan penegakan hukum. 

Selanjutnya juga kebutuhan untuk mekanisme desentralisasi pengelolaan hutan pun penting dipertimbangkan, serta dengan semakin mengemukanya isu pengendalian perubahan iklim, maka pendekatan tata kelola karbon (carbon governance) termasuk berbagai instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) menjadi penting untuk dapat diaktualisasikan dengan baik. 

Beberapa turbulensi yang masih akan bergejolak dan menjadi tantangan,  dapat diproyeksikan berkenaan dengan penerapan praktis nilai ekonomi karbon, dan  bioprospecting;  yang keduanya dapat berkembang dalam daya tarik orientasi prospek bisnis dengan tetap harus terjaga baik tata kelolanya.  

Demikian pula proyeksi turbulensi dalam persoalan  friksi kepentingan dalam tata guna (lahan) hutan terkait dengan  tenurial khususnya hutan-hutan di wilayah padat penduduk, kompetisi lahan untuk pangan dan biomassa, serta energi dan resources di kawasan konservasi. 

Dalam konteks kompetisi kepentingan mendapatkan sumberdaya hutan itu, maka dapat diperkirakan bahwa ke depan tuntutan untuk desentralisasi penuh  sektor kehutanan perlu diantisipasi. Desentralisasi tidak saja menjadi tuntutan strata administrasi pemerintahan subnasional provinsi dan kabupaten/kota;  tetapi juga bisa muncul dari sub-nasional Masyarakat seperti dunia usaha/bisnis dan juga komunitas masyarakat.

Kementerian LHK bersama para pihak, termasuk civitas akademika dan alumni Fakultas Kehutanan UGM, telah dan akan terus melakukan berbagai inovasi menuju paradigma dan keseimbangan baru. Rimbawan kehutanan Indonesia harus mampu menjadi bagian perubahan positif bangsa, mampu berkontribusi memberikan keteladanan di dalam pengelolaan sumber daya hutan, baik keteladanan bagi masyarakat di tingkat tapak hingga keteladanan bagi masyarakat global. 

Turbulensi yang terjadi dalam pengelolaan sektor kehutanan harus dapat kita atasi bersama, hingga mampu mewujudkan sebuah keseimbangan (balance) dan  yang berkeadilan. 

Sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya mengajak para pihak untuk bersama-sama merumuskan dan mewujudkan alokasi sumber daya hutan yang seimbang. Alokasi sumber daya hutan kita pahami tidak hanya memperhatikan kebijakan pemerintah semata, tetapi juga perlu dalam artikulasi  dengan turut mempertimbangkan pasar. 

Namun demikian, pengalokasian sumber daya hutan pun tidak dapat hanya serta merta mengikuti pasar.  Yang kita perlukan adalah keseimbangan, dengan tujuan   keadilan   dan   untuk  sebesar – besarnya  kemakmuran rakyat Indonesia. Tentu  di dunia akademik, di  kampus kita bisa mendapatkan penerangnya seperti teori-teori Pareto Optimal, better off and worse off, serta Hotelling Model untuk Ekonomi Sumberdaya dan berbagai teori lainnya. 

Sebagai penutup pidato saya dalam rangka Dies Natalis ke-60 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, saya sampaikan pesan kunci:

  1. Mari kita bersama lakukan identifikasi  untuk atasi turbulensi;
  2. Mari kita perkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari; dan
  3. Mari kita jaga dan wujudkan keseimbangan dan berkeadilan

Tantangan pengelolaan sumber daya hutan akan terus bertambah. Turbulensi-turbulensi baru akan terus bermunculan. Atas hal tersebut, saya berharap bahwa civitas akademika dan alumni Fakultas Kehutanan UGM akan terus bersama dapat  mendukung pemerintah seperti spirit awalnya,  menjaga Republik Indonesia tercinta. 

Demikian pula untuk terus membangun inovasi, serta yang terpenting juga kolaborasi dengan berbagai pihak, siap bekerja sama dan bersatu padu dengan semua elemen yang ada. Dalam hal kolaborasi dimaksud sudah ada penilaian oleh penilai independen dalam rangka Reformasi Birokrasi, bahwa praktek kolaborasi dalam jajaran birokrasi KLHK mendapatkan penilaian yang baik. Mari kita terus tingkatkan optimisme, kreativitas dan produktivitas, serta menjaga solidaritas demi kemajuan bangsa Indonesia.

Selalu sukses seluruh jajaran Pimpinan dan civa Fahutan UGM serta para Alumni Fahutan UGM.  Dirgahayu ke-60 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. 

Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *