Yogyakarta, 13 September 2022, Dalam rangka rangkaian dies natalis Fakultas Kehutanan UGM yang ke -59, digelar seminar Series #1 dengan tema “Kontribusi Pemikiran Rimbawan Bulaksumur dalam Pemecahan Persoalan Kehutanan Nasional”. Bertempat di Auditorium Fakultas Kehutanan UGM, seminar yang dilaksanakan secara luring dan daring dihadiri 150 peserta luring dan 421 peserta daring, menghadirkan 4 Narasumber yaitu Prof.Dr.Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc., Prof.Dr.Ir. San Afri Awang, M.Sc., Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si, Dr.Ir. Yustinus Suranto, M.P dan dimoderatori oleh Dr. Hery Santoso.
Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM FKT UGM, Dr. Kaharuddin, S.Hut., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan tema besar Dies natalis FKT UGM ke- 59 adalah “menilai yang tak ternilai”. Gagasan dan pemikiran pemecahan masalah -masalah kehutanan nasional adalah nilai yang tak ternilai yang dikontribusikan pemikir dan rimbawan FKT UGM bagi perbaikan kehutanan nasional. Seminar nasional akan diselenggarakan dalam tiga seri seminar. Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap pemecahan permasalahan kehutanan nasional.
Peningkatan produktivitas hutan melalui silvikultur intensif
Pada sesi pertama, Prof Muhammad Naim menyampaikan materi berjudul “Peranan Silvikultur Intensif (SILIN) untuk Peningkatan Produktifitas Lahan dan Peningkatan Cadangan Karbon”. Produktivitas hutan sebagai modal dasar kebangkitan industri kehutanan sangat penting menemukan inovasi untuk meningkatkan produktivitas hutan. Silvikultur intensif adalah salah satu upaya meningkatkan produktivitas hutan produksi di Indonesia. Dalam hutan alam, melalui silvikultur intensif, produktivitas hutan alam pada tahun 2032 dapat ditingkatkan menjadi 22 juta m3, nilai ini hampir sama produktivitas hutan tahun 1992 yaitu sekitar 26,1 Juta m3. Hal sama dapat pula diterapkan pada hutan jati dan hutan pinus. Hutan jati dapat ditingkatkan antara 5-10 kali lipat. Sedangkan hutan pinus dapat mendukung penyediaan getah pinus yang mencukupi untuk bahan baku industri.
Selain produktifitas kehutanan, serapan karbon juga dapat dilakukan dengan maksimal. Melalui Silin serapan carbon dapat ditingkatkan menjadi sekitar 221,11 ton/hektar. KLHK melalui Folunetsink 2023 akan melakukan rehabilitasi lebih 1 juta hektar, silvikultur intensif dapat menjadi solusi pencapaian target Folunetsink 2023.
Perhutanan sosial, melestarikan hutan dan mensejahterakan masyarakat
Sesi II, Prof.Dr.Ir. San Afri Awang, M.Sc. membawakan materi “Peranan Perhutanan Sosial untuk Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” . Paradigma social forestry berbeda dengan timber management, forest resources management dan forest ecosystem management. Tujuan perhutanan sosial adalah mempertahankan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“To improve the quality of forest for the benefit of the people living from and with forest in Indonesia”.
San Afri Awang
Paradigma social forestry harus berdiri sendiri sebagai konsep dalam kontruksi keilmuan. Perhutanan sosial dalam kontruksi ilmu memiliki dimensi ontology, epistemology dan aksiologi tersendiri. Sebagai contoh, Perum Perhutani yang diklaim melakukan kegiatan perhutanan sosial tetapi dasarnya adalah timber management tetapi pengelolaan hutan di Jawa dapat dikatakan gagal. Kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya masalah pangan.
Saat ini kebijakan perhutanan sosial telah dilaksanakan KLHK. Komitmen KLHK untuk mencapai target Izin perhutanan sosial sekitar 13 juta hektare. Kelestarian Perhutanan sosial kedepan dapat berwujud hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat (termasuk sawit), kemitraan dan hutan adat. Tantangan perhutanan sosial kedepan adalah komitmen KLHK untuk mencapai target perhutanan sosial; penyederhanaan proses perizinan; merubah mindset kelestarian; dan membuktikan keberhasilan perhutanan sosial.
Kesimpulan dari Prof Awang, bahwa: Perhutanan sosial pasti akan berhasil memperbaiki tutupan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2) Wujud hutan perhutanan sosial tahun 2045 yang terbentuk bukan monokultur, tetapi hutan polikultur atau hutan serba guna; 3) Kelestarian hutan perhutanan sosial adalah kelestarian hasil hutan bukan kayu, kelestarian hasil perkebunan, kelestarian buah-buahan, dan kelestarian kecukupan kebutuhan pangan rakyat. 4) Kontribusi pengelolaan Perhutanan sosial pada pendapatan nasional harus dihitung oleh KLHK.
Strategi Jangka benah, memecahkan permasalahan sawit dalam kawasan hutan
Dr. Hero Marhaento, S.Hut., M.Si. memaparkan “Strategi Jangka Benah sebagai Opsi Penyelesaian dan Penataan Kebun Sawit di Kawasan Hutan” untuk memecahkan permasalahan sawit dalam Kawasan hutan. Sawit menjadi isu yang banyak didiskusikan dalam beberapa tahun belakangan. Dari 16 Juta hektar perkebunan sawit, 3, 4 juta hektar berada dalam Kawasan hutan (Auriga, 2019). Dimasa lalu pendekatan koersif dijalankan untuk sawit rakyat. Beberapa peraturan dan kebijakan (UU 18/2013;Perpres 88/2016) tidak efektif menyelesaiakan permasalahan sawit dalam Kawasan. Upaya moratorium ijin baru dicoba untuk melakuka perbaikan tata kelola sawit di kawasan hutan. Dan akhir nya melalui UU cipta kerja (UU 11/2020) melalui pendekatan penyelesaian pemanfaatan Kawasan hutan, berubah dari pendekatan koersif menjadi restorative justice.
Jangka benah adalah priode yang dibutuhkan untuk memperbaiki struktur dan fungsi hutan akibat ekspansi kebun kelapa sawit ke dalam Kawasan hutan. Struktur hutan yang diharapkan adalah agroforestry kompleks dalam bentuk sawit campur dengan tanaman hutan, palawija dll. Sawit campur dilakukan melalui pemilihan jenis dan jarak yang tepat. Sawit campur sudah dipraktekkan diberbagai tempat dalam skala kecil-menenah dengan berbagai pola. Pola Sawit campur juga meningkatkan ketahanan ekonomi rumah tangga. Pola sawit campur memiliki peluang kelola dan komiditas melalui skema perhutanan sosial. Selain itu pola sawit campur memberikan dampak positif bagi ekologi, peningkatan biodiversitas, serapan karbon dan meningkatkan infiltrasi air.
Jangka benah dapat menjadi opsi terbaik saat ini untuk menyelsaiakan permasalahan 3,4 juta hektar kebun sawit dalam kawasan hutan. Petani atau pelaku usaha menjadi aktor utama strategi jangka benah dalam perbaikan kualitas lingkungan hutan sekaligus perbaikan ekonomi masyarakat. Sebagai investasi, jangka benah membuka peluang meningkatkan kesejahteraan bukan sebaliknya untuk merugikan masyarakat.
Kayu heritage : melestarikan benda budaya dan menahan pelepasan karbon.
Sesi terakhir dipaparkan oleh Dr.Ir. Yustinus Suranto, M.P. dengan makalah “Upaya Konservasi Kayu Heritage dalam Menjaga Nilai Budaya Produk Hasil Hutan dan Adaptasi Perubahan Iklim” Kayu heritage tidak banyak yang menekuni. Kayu heritage adalah kayu tinggalan nenek moyang yang umur pemakaiannya minimal 50 tahun. Kayu adalah bahan dan elemen penting dalam proses karya budaya dan kebudayaan. Rumah, patung, topeng, wayang , alat-alat pertanian benda-benda dari kayu yang dibuat masayarakat yang digunakan masyarakat dimasa lalu merupakan bentuk kayu heritage. Bentuk Kayu heritage selain memiliki nilai sebagai benda budaya juga rentan rusak karena umur kayu sehingga perlu upaya-upaya konservasi.
Benda budaya memiliki nilai intangible dan tangible dan memiliki berbagai macam status seperti kekunoan/heritage; potensi cagar budaya, cagar budaya dan memiliki nilai sejarah. Selain itu juga memiliki nilai ekonomi, sosial dan nilai budaya yang berisi kearifan lokal tradisional yang dirumuskan berbasis pengalaman empiris saat menjalani kehidupan keseharian dari zaman nenek moyang sampai dengan saat ini yang dihereditasikan bagi generasi penerus sehingga dapat menjalani hidup dan selaras dengan ekosistem lingkungan.
Upaya konservasi kayu heritage adalah upaya untuk memperpanjang umur pakai dari kayu kayu tersebut. Upaya memperpanjang umur pakai kayu sehingga menyebabkan karbon yang terjerat dalam kayu tidak dilepaskan ke atmosfir sehingga mengurangi perubahan iklim. Upaya konservasi kayu heritage . Sebagai contoh masjid Agung demak memiliki usia 543 tahun. Konservasi kayu heritage mampu memperpanjang umur pakainya selama 443 tahun, artinya karbon yang Menyusun kayu mampu diperpajnjang selama 443 tahun, sehingga pelepasan ke atmosfir minimal 443 tahun. Penebangan hutan tertunda atau diperpanjang 4 kali lipat.
























