Prof.Dr. Satyawan Pudyatmoko : Nakhoda baru KSDAE

Tanggal 2 Mei 2023 adalah tanggal istemewa. Setidaknya bagi Direktorat Jenderal KSDAE , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang pertama, bertempat di Auditorium Soedjarwo- Gedung Manggala wanabakti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melantik nakhoda baru Ditjen KSADE, yaitu Prof.Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut,M.Sc. sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Yang kedua, tanggal 2 Mei 2023 merupakan hari kelahiran tokoh pendidik nasional, Ki Hajar Dewantoro sekaligus diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional. Prof. Satyawan sebelum menjadi birokrat, sebetulnya adalah seorang pendidik. Beliau adalah guru besar dalam bidang ilmu pengelolaan satwa liar pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Apa tantangan Ditjen KSDAE? Menteri LHK dalam sambutanya menyampaikan pentingnya transformasi tatakelola kawasan konservasi berbasis landskap, ekosistem dan masyarakat. Konteks tata kelola lanskap di sini, yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga didapatkan manfaat bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Menteri KLHK meminta kepada Dirjen KSDAE Satyawan untuk melanjutkan pengawalan bersama Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang tersebut. Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap, dan pengaturan kerjasama internasional. Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Selamat bertugas Prof Satyawan……Nahkoda baru Ditjen KSDAE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *