Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani diperdebatkan pemangku kepentingan bidang kehutanan. Meskipun aturan itu bisa menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat sekitar hutan, regulasi tersebut dinilai tidak menjamin kelestarian hutan.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan rimbawan bertema ”Menyikapi Polemik Adopsi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jawa” yang diprakarsai Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (21/8), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan Bojonegoro Perum Perhutani Daniel Budi Cahyono menilai, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani tak menjamin kelestarian hutan. ”Tak ada ketentuan yang memaksa pemegang izin perhutanan sosial menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.
Permen LHK P.39/2017 menyebutkan, hutan negara yang dikelola Perum Perhutani bisa dimanfaatkan masyarakat melalui sistem perhutanan sosial. Aturan itu menyatakan, Menteri LHK bisa memberi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) kepada kelompok masyarakat dalam jangka waktu 35 tahun.
Hutan yang bisa digunakan untuk perhutanan sosial harus punya tegakan kurang dari atau sama dengan 10 persen selama lima tahun atau lebih. Namun, Permen LHK P.39/2017 menyatakan, dalam kondisi khusus IPHPS bisa untuk areal terbuka dengan tegakan hutan lebih dari 10 persen.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pasal 48 PP No 6/2017 menyatakan, pejabat pemerintah dilarang menerbitkan izin pemanfaatan hutan di area kerja badan usaha milik negara bidang kehutanan pengelola hutan.
Aturan ini dikhawatirkan digunakan untuk kepentingan politik
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Hutan Jawa Timur Agus Syamsudin menambahkan, pemberian IPHPS rawan menjadi komoditas politik. ”Di Jawa Timur, pada 2018 ada 18 pemilihan kepala daerah kabupaten atau kota, 10 daerah di antaranya punya wilayah hutan. Aturan ini dikhawatirkan digunakan untuk kepentingan politik,” katanya.
Masalah kemiskinan
Penasihat Senior Menteri LHK San Afri Awang menjelaskan, sistem perhutanan sosial di area kerja Perum Perhutani diterapkan untuk mengatasi kemiskinan warga di sekitar hutan. Berdasarkan sejumlah studi, kantong kemiskinan di Jawa ada di sekitar hutan. ”Jadi, kesejahteraan perlu diperbaiki,” ucapnya. Untuk itu, pemberian izin pemanfaatan hutan pada kelompok masyarakat diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga. Pemanfaatan hutan oleh rakyat juga bisa memacu produksi komoditas pangan dari hutan.
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Teguh Yuwono, menilai, sistem perhutanan sosial dalam Permen LHK P.39/2017 lebih baik daripada program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat milik Perum Perhutani. Sebab, sistem perhutanan sosial memberi wewenang pengelolaan hutan lebih besar kepada warga.
Sumber : Kompas



















