Kelola hutan ataupun restorasi hutan rusak adalah sama. Tetap memerlukan kerjasama dan dukungan lembaga dan institusi lain. Termasuk profesi lain diluar rimbawan. Bukan hanya kerjasama sebatas lingkup lokal, namun juga kerja bersama di tingkat nasional. Bahkan global. Pengelolaan hutan berbasis negara sudah lama usang. Pun pengelolaan hutan bersama masyarakat juga harus dipikirkan ulang. Yang tepat di masa yang akan datang adalah pengelolaan hutan bersama-sama. Seluruh pihak.
Hari ini, konsep pengelolaan hutan berada di persimpangan jalan. Dengan potret hutan yang kita lihat dan rasakan saat ini muncul pertanyaan. Bahkan gugatan. Siapa yang bertanggung jawab dalam kelola hutan. Pertanyaan lebih jauh siapakah sesungguhnya yang melakukan kelola hutan selama ini ?
Ternyata, kini swasta pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) atau hutan tanaman (IUPHHK-HT). Hanya merekalah yang dinilai Lembaga Penilai Independen -yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)- dan lolos memenuhi standar PHPL – Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Sebuah hasil penilaian yang mencerminkan kelola hutan yang baik dan bertanggung jawab yang kebijakannya dirumuskan KLHK.
Bahkan banyak pemegang ijin IUPHHK –swasta- dinilai FSC sebagai voluntary certification. Dan banyak diantaranya yang lolos. Berarti merekalah –perusahaan pemegang IUPHHK- yang memperoleh sertifikat kelola hutan lestari (PHPL). Padahal berdasar Undang – Undang Pokok Kehutanan No. 41/1999, pengelolaan hutan dilakukan pemerintah. Jelas, bahwa pemegang ijin IUPHHK pada hutan produksi telah menunaikan tugas dan kewajiban lebih dari apa yang seharusnya dilakukan.
Bagaimana dengan kawasan hutan lainnya. Dimana posisi kelembagaan KPH ? Sudahkah lembaga itu menjalankan tugas yang dimandatkan undang-undang ? Untuk mengelola seluruh kawasan hutan di tingkat tapak. Baik hutan produksi, hutan lindung dan kawasan konservasi.
Kerjasama Kelola Hutan
Dialektika kehutanan global masih menyasar soal deforestasi maupun degradasi hutan dan lahan. Deforestasi menyebabkan hutan di berbagai kawasan dunia terus mengalami penyusutan. Tak terkecuali di Indonesia. Saat ini, dari 120,3 juta hektar hanya tersisa berkisar 85,62 juta hektare. Artinya, kawasan hutan rusak mencapai luas 34,76 juta hektare.
Data diatas memang bisa dinilai sebagai persoalan. Namun disisi lain bisa juga menjadi tantangan. Kesempatan kerja sama untuk menyelesaikan masalah deforestasi dan degradasi hutan dan lahan. Hal yang pertama perlu dilakukan adalah menyepakati definisi sebagai satuan pikir dan analisis.
FAO mendefinisikan deforestasi sebagai “konversi hutan menjadi penggunaan lahan lainnya” . Berdasarkan definisi FAO itu, di Indonesia, konversi hutan menjadi kebun sawit masuk dalam kelas deforestasi. Menurut berita atau rumor, konversi ini bisa legal (berijin pemilik) dan bisa illegal (tanpa ijin pemilik). Dari sudut pandang kehutanan dua-duanya mengurangi luas hutan.
Ada pula pendapat tentang deforestasi sebagai akibat pembalakan berlebihan. Meskipun pemerintah telah menetapkan sistem Tebang Pilih berupa Tebang Pilih Indoensia (TPI). Kemudian berkembang menjadi Tebang Pilih dan Tanam Indonesia (TPTI). Pada dua sistem tersebut sebagai pemilik kayu, pemerintah tidak mengontrol penebangan.
Ada lagi degradasi hutan. FAO menyebut degradasi hutan adalah perubahan di dalam hutan yang secara negatif mempengaruhi struktur atau fungsi tegakan atau lokasi. Dengan demikian menurunkan kapasitas untuk memasok produk dan/atau jasa .
Salah satu pemikiran yang perlu pertimbangan adalah sentra -atau fokus- kebersamaan pengelolaan hutan. Hal itu harus diletakkan pada penataan ruang. Sebagai leading sector idealnya penataan ruang adalah sektor kehutanan. Demikian pula dengan usulan satuan (luas) terkecil kesatuan perencanaan pengelolaan lahan adalah daerah aliran sungai (DAS). Artinya, pengelolaan lingkungan atau ekosistem sumber daya hutan –SDH- tidak boleh dipisah-pisahkan. Termasuk dipisahkan batas-batas administratif pemerintahan. Sebuah sesat pikir yang sering terjadi sekaligus banyak dijumpai. Menyebabkan hutan mengalami fragmentasi ekologi hingga disintegrasi sosial. Pada akhirnya menurunkan bahkan menghilangkan fungsi ekonomi produksi.
Kenyataannya, soal penataan ruang kini bahkan sudah dibentuk lembaga pemerintahan tersendiri. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) merangkap Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun, lagi-lagi dalam konteks penataan ruang kawasan hutan masih tetap menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena itu, untuk mensinkronkan dan mensinergiskan tata ruang kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan memang diperlukan upaya untuk duduk bersama. Bahkan sangat diperlukan kerja bersama.
Kuncinya Pada Profesi
Merestorasi hutan pasca deforestasi perlu sebuah syarat. Semua pihak harus memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh pada pelestarian fungsi hutan. Syarat tersebut wajib dipenuhi seorang profesional di bidang kehutanan (Baca : Rimbawan). Disebut profesional bila seseorang bekerja di satu sektor dan dibayar cukup. Dengan demikian tidak perlu mencari tambahan penghasilan di luar jam kerja resmi (moonlighting).
Sebagai profesional, seseorang harus terdidik. Terlatih dan berpengalaman di bidangnya. Memiliki dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Karena harus bekerja sama dengan pihak lain, profesi dimaksud harus mampu menjadi seorang negosiator handal. Kompeten dan mampu mengatasi kesulitan dan menyelesaikan konflik. Tanpa mengorbankan sasaran atau misi sektor kehutanan.
Undang-Undang No. 41/1999 tentang kehutanan, menyatakan pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, kelola hutan adalah aktivitas mengelola ekosistem. Bukan sekedar mengelola tegakan hutan. Dengan demikian, setiap profesional di bidang kehutanan wajib memahami konsep perencanaan dan pengelolaan DAS sebagai satuan kelola hutan.
Untuk memperoleh gambaran tentang hal itu, Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan perlu menugaskan jajarannya untuk memetakan ekosistem daerah aliran sungai. Sebagai test case, area yang dipilih adalah area deforestasi dan area hutan rusak seperti disebutkan di atas.
Petanya harus memuat area hutan negara dan area hutan adat. Tersebab menurut putusan Mahkamah Konstitusi hutan adat bukan hutan negara. Peta ini merupakan informasi awal jenis manajemen ekosistem. Agar manajemen hutan memenuhi amanat konstitusi. Mewujudkan kaidah penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagaimanapun, hutan merupakan ekosistem yang bersifat multidimensi yang melibatkan berbagai kepentingan yang bersifat multi pihak. Berbagi tanggung jawab kelola hutan adalah sebuah keniscayaan. Profesi rimbawan yang secara akademik dan empirik diakui memilliki kompetensi dan kapasitas jelas sangat diperlukan. Namun hal itu tidak boleh membuat profesi rimbawan menjadi jumawa. Mengabaikan apalagi merendahkan dukungan dan kerjasama pihak lain. Tercermin dari dukungan dan kerjasama profesi lain.
Pada akhirnya, kunci kelola hutan harus diawali dengan penataan ruang. Dalam konteks kehutanan penataan ruang terfokus pada tata ruang daerah aliran sungai. Termasuk upaya penatabatasan kawasan hutan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat dan daerah. Termasuk semua instansi sektoral. Tak ketinggalan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Pendekatan keterbukaan kepada para pihak atas rencana kelola hutan, khususnya kepada masyarakat sekitar hutan menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk persetujuan yang harus diperoleh tanpa paksaan. Hal itu wajib dituangkan dalam Berita Acara (BA). Dengan pengesahan dan berita acara yang pasti dan jelas. Mencerminkan kesepakatan akan tata guna hutan dan lahan di tingkat tapak. Harapannya tidak akan lagi terjadi konflik. Apalagi disintegrasi sosial.
Sekali lagi, merujuk judul tulisan ini yang terinspirasi sebuah artikel di majalah Kagama.Co, maka hutan yang demikian luas dengan sektor kehutanan yang multi dimensi dan multi kepentingan mustahil dapat menyelesaikan sendiri masalahnya. Kelola hutan ataupun restorasi hutan rusak adalah sama. Tetap memerlukan kerjasama dan dukungan lembaga dan institusi lain. Termasuk profesi lain diluar rimbawan. Bukan hanya kerjasama sebatas lingkup lokal, namun juga kerja bersama di tingkat nasional. Bahkan global. Pengelolaan hutan berbasis negara sudah lama usang. Pun pengelolaan hutan bersama masyarakat juga harus dipikirkan ulang. Yang tepat di masa yang akan datang adalah pengelolaan hutan bersama-sama. Seluruh pihak.
Kata kuncinya tiada lain. Hutan harus dikelola bersama. Memberikan manfaat kepada semua pihak. Secara adil dan berkelanjutan. Bila itu terwujud, kelestarian hutan akan menjelma menjadi sebuah keniscayaan. Yakinlah sepenuhnya akan hal itu.*
Jogjakarta, 12 Juli 2020



















