Pembangunan nasional selama beberapa dekade selain telah berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Berdampak pula terhadap kelestarian lingkungan. Tercermin dari degradasi lahan, menurunnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya perubahan iklim. Konsep pembangunan berkelanjutan diyakini menjadi solusi. Sebagaimana tertuang dalam KTT Bumi (1992) dan KTT Pembangunan Berkelanjutan (2012). Menghasilkan kesepakatan lingkungan global. Tak lain Konvensi Rio.
Dalam prakteknya, tidak mudah mengimplementasikan konvensi global di tingkat lokal. Implementasi Konvensi Rio di Indonesia menghadapi beberapa kendala utama. Antara lain keterbatasan legislasi dan kebijakan yang menjadi payung hukum. Disamping ketersediaan kelembagaan serta lemahnya kapasitas individu maupun kelompok masyarakat. Potret hambatan operasionalisasi Konvensi Rio tersebut tercermin pada dominasi pendekatan pembangunan konvensional yang cenderung bersifat sektoral. Termasuk dalam konteks pembangunan kehutanan. Belum mengarusutamakan pemanfaatan hsil hutan non kayu dan jasa lingkungan. Melainkan masih berorientasi pada produk tertentu. Khususnya hasil hutan kayu.
Karena itu, pendekatan pembangunan berkelanjutan yang bersifat lintas sektoral dengan melibatkan dukungan dan partisipasi para pihak merupakan kunci keberhasilan. Proyek CCCD – Cross-Cutting Capacity Development- berbasis pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaksanakan di tingkat tapak pada Model DAS Mikro merupakan salah satu upaya membumikan pemenuhan kewajiban lingkungan global. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Proyek CCCD di Indonesia
Tidak mudah membumikan konsep pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi komitmen pemenuhan lingkungan global. Tercermin dari keberhasilan roda pertumbuhan ekonomi inklusif. Mampu mengentaskan kemiskinan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan tetap menjamin keberlanjutan fungsi konservasi lahan, keanekaragaman hayati serta rendah emisi karbon.
Problemnya terutama terletak pada lemahnya legislasi dan kecukupan kebijakan. Belum efektifnya peran kelembagaan. Termasuk rendahnya kapasitas individu dan kelompok masyarakat. Kondisi tersebut diperburuk dengan tiadanya instrumen ekonomi yang mampu memberikan insentif. Terutama kepada masyarakat dalam upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
Pada akhirnya, semua itu diperburuk dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan. Mengarus-utamakan Konvensi Rio. Tertuang dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD), Konvensi Kerangka Kerja Pencegahan Penggurunan (UN Convention to Combat Desertification/UNCCD) dan Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).
Adalah Proyek CCCD. Bertujuan membantu mengatasi berbagai keterbatasan dalam impementasi Konvensi Rio. Secara konseptual, Cross Cutting merupakan sebuah metode untuk menghubungkan suatu isu dengan isu Iain sehingga memiliki keterkaitan atau keterhubungan. Pembangunan umumnya bersifat multidimensi. Melibatkan dinamika partisipasi para pihak. Mempertimbangkan pula beragam aspek. Tidak jarang memiliki irisan. Keterkaitan erat antar bidang yang bersifat lintas sektoral.
Melalui manajemen DAS berkelanjutan, Proyek CCCD hendak memperkuat serangkaian instrumen kebijakan, hukum, dan ekonomi. Sebagai mekanisme insentif yang lebih kokoh untuk mengarus-utamakan kewajiban lingkungan global. Dengan dukungan United Nation Development Programe (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF), proyek ini hendak memenuhi sejumlah kapasitas dasar guna mewujudkan Konvensi Rio. Baik di tingkat sistem, organisasi/kelembagaan maupun individu dan kelompok.
Konvensi Rio telah menjadi kesepakatan komunitas global dalam pembangunan nasional di setiap negara di dunia. Apapun kendala dan tantangannya harus mampu teridentifikasi. Selanjutnya ditetapkan program atau kegiatan untuk mengatasi dan mewujudkannya. Terkait hal itu penting melihat fakta bahwa Indonesia telah menyelesaikan penilaian mandiri kapasitas nasional -National Capacity Self- Assessment (NCSA)- di tahun 2005 guna mewujudkan Konvensi Rio. Dalam konteks Indonesia, pendekatan pembangunan lintas sektoral menjadi sangat penting dan strategis. Setidaknya, terdapat tiga rasionalitas mendasar.
Pertama, tujuan pembangunan konvensional di masa lalu sangat didominasi kepentingan ekonomi. Melalui target pertumbuhan ekonomi ekstraktif semaksimal mungkin. Sehingga seringkali bersifat A-sosial dan tidak ramah lingkungan. Kedua, disadari bahwa kerangka politik kebijakan dan ketersediaan kelembagaan kerjasama pembangunan lintas sektoral menjadi kunci sehingga memiliki urgensi tinggi. Namun bentuk kerjasama antar kementerian dan lembaga tersebut belum memiliki format ideal. Komunikasi dan koordinasi lintas sektoral dalam konteks pembangunan merupakan sebuah prioritas bagi suksesnya perwujudan Konvensi Rio, namun dalam implementasi masih sangat sulit diwujudkan. Ketiga, terbatasnya kapasitas individu dan kelompok. Tercermin dari rendahnya kesadaran atas aktualisasi komitmen mengarus-utamakan Konvensi Rio. Dalam setiap program dan atau kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektoral. Situasi dan kondisi ini menjadi ancaman nyata tehadap pencapaian pembangunan yang ramah lingkungan. Ketiga faktor di atas sama artinya dengan potensi kegagalan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan itu sendiri.
Proyek CCCD sebagai pengejawantahan tiga Konvensi Rio meletakkan kegiatan dalam skala pengelolaan lahan/DAS terpadu. Namun mewadahi pengelolaan DAS pada skala lapangan. Targetnya agar dapat digunakan sebagai tempat memperagakan berbagai proses kegiatan partisipatif dan multi pihak, multi dimensi aktivitas dan multi komoditas dalam kerangka pengelolaan DAS terpadu. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan monitoring. Termasuk evaluasi kegiatan rehabilitasi. Tak terkecuali penerapan kegiatan teknik-teknik konservasi tanah dan air, usaha tani yang sesuai dengan kemampuan lahan, maupun aspek sosial ekonomi dan kelembagaan masyarakat. Lokasi proyek berada di DAS Mikro Way Khilau di Lampung dan DAS Mikro Sumberbulu, Malang, Jawa Timur.
Capaian Hasil dan Kinerja
Meskipun secara kuantitatif skala luas wilayahnya masuk kategori DAS Mikro, namun secara kualitatif skala substansi persoalan – persoalan yang dihadapi kedua lokasi Proyek CCCD sangat kompleks. Terutama menyangkut isu – isu degradasi lahan, keanekaragaman hayati serta perubahan iklim. Yang menarik dan patut memperoleh apresiasi adalah kemampuan mewujudkan capaian kinerja Proyek CCCD dimana walaupun kegiatannya terbatas di tingkat DAS Mikro namun mampu mengkapitalisasi berbagai hasil dan capaian kegiatannya dalam konteks yang lebih luas. Dengan demikian, sesuai maksud dan tujuannya maka capaian hasil Proyek CCCD akan bisa menjadi model. Diharapkan akan dapat diaplikasikan dalam sebuah pengelolaan bentang alam di wilayah lain. Dalam implementasi berskala luas.
Proyek CCCD di Indonesia sebagai upaya membumikan 3 (tiga) Konvensi Rio di tingkat lokal dengan menetapkan lokasi proyek di tataran Model DAS Mikro terbukti tepat dan efektif dalam menghasilkan pendekatan program. Mampu memberikan dorongan pergerakan roda ekonomi lokal. Melalui insentif hibah mikro (Micro Grant). Didukung partisipasi kontribusi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun para pihak lainnya di masing-masing SCU (Site Coordinator Unit).
Secara substansial, keberhasilan DAS Mikro Way Khilau di Lampung dalam upaya penguatan kebijakan pengelolaan DAS di tingkat tapak tercermin dari diperolehnya 3 (tiga) SK Menteri LHK terkait dengan Kulin KK kegiatan perhutanan sosial di kawasan hutan lindung Register 21. Sementara untuk DAS Mikro Sumberbulu di Malang, keberhasilan membumikan 3 Konvensi Rio tercermin pada penguatan kebijakan kelola hutan melalui persetujuan kerjasama kemitraan konservasi pemungutan HHBK di TN Bromo Tengger Semeru.

Secara umum terdapat peningkatan kinerja kelembagaan kelompok masyarakat. Khusus pada kelembagaan kelompok masyarakat di DAS Mikro Sumberbulu SCU Jawa Timur. Tercermin dari pergeseran sikap mental dan perilaku pada hal-hal yang lebih konstruktif, produktif dan inovatif. Kelompok masyarakat mampu mengkapitalisasi hibah mikro sebagai insentif investasi. Guna meningkatkan pendapatan berbasis permintaan dan penciptaan pasar. Melalui pengembangan produk komoditas yang bersifat multi produk. Antara lain produk pertanian, perkebunan, usaha jasa ekowisata hingga produk batik yang ramah lingkungan.

Catatan Kritis
Setiap kegiatan berskala proyek selalu memiliki keterbatasan universal. Dalam hal anggaran dan waktu. Sesuai jangka waktu pelaksanaan Proyek CCCD, maka proyek yang dimulai sejak Agustus 2016 ini secara resmi telah berakhir pada Maret 2021 lalu. Terkait capaian hasil yang telah diraih serta dalam rangka mengoptimalkan kinerja, terdapat beberapa rekomendasi. Perlu dipertimbangkan sebagai bahan evaluasi. Termasuk rencana tindak lanjut program dan kegiatan ke depan.
Pertama, terkait penguatan legislasi dan kebijakan kelola hutan di tingkat tapak, harus bisa memastikan Implementing Partner terus mengawal program pasca berakhirnya Proyek CCCD. Prioritas kegiatan yang mendesak dilakukan adalah pengawalan 9 permohonan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan di DAS Mikro Way Khilau. Harapannya legalitas bagi kegiatan kerjasama kemitraan kehutanan bisa segera terbit. Sebagaimana 3 kerjasama kemitraan kehutanan di bidang perhutanan sosial yang sudah terlebih dahulu disetujui Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc.
Kedua, pentingnya memperoleh data dan informasi. Terkait berbagai fenomena program bantuan hibah kecil yang telah menjadi instrumen insentif ekonomi. Dalam rangka penguatan kelembagaan bagi pengembangan sosial ekonomi kelompok masyarakat di tingkat tapak. Untuk itu perlu dilakukan empat upaya tindak lanjut terkait kebijakan hibah kecil ini. Pertama, memastikan hibah kecil telah terdistribusikan dan dilaksanakan sesuai usulan dan surat perjanjian kerjasama para pihak. Kedua, menyusun indikator keberhasilan hibah kecil/Micro Grant untuk menjawab isu 3 (tiga) Konvensi Rio. Ketiga, memastikan penilaian dampak (Impact Assesment) terhadap program pemberian bantuan hibah kecil dalam kerangka menjawab Issue Cross Cutting. Terakhir, menjadkan hasil butir (1) – butir (3) tersebut di atas sebagai bahan membangun model aplikasi dan replikasi program di wilayah lain dalam skala yang lebih luas.
Ketiga, menjaga sekaligus mengawal dukungan dan partisipasi para pihak, khususnya OPD di daerah dalam implementasi proyek. Terdapat dua hal yang perlu dilakukan terkait hal ini. Pertama, memastikan kembali kontribusi dari OPD maupun stakeholder Iain yang mendukung kegiatan Proyek CCCD. Kedua, memastikan berjalannya komitmen OPD dalam mendukung kegiatan kelompok masyarakat sampai paska Proyek CCCD berakhir. Hal ini menjadi titik fokus keberhasilan program yang paling kritis karena sudah menjadi rahasia umum kredo berakhirnya proyek akan diikuti dengan berakhirnya seluruh aktivitas.
Terakhir, dalam rangka proses pembelajaran sekaligus mensosialisasikan berbagai capaian hasil selama kurang lebih lima tahun periode pelaksanaan Proyek CCCD kepada publik maupun para pihak yang lebih luas, strategi komunikasi yang selama ini telah dilakukan perlu ditutup dengan sebuah program komunikasi pamungkas. Pokok substansinya adalah bagaimana capaian hasil Proyek CCCD. Dalam upaya membumikan Konvensi Rio berskala global dengan menghidupkan roda ekonomi masyarakat lokal.
Pendekatannya melalui penulisan dan penerbitan sebuah buku “ringan” dan popular” Proyek CCCD. Diharapkan melalui penulisan sekaligus penerbitan buku dimaksud, berbagai capaian hasil Proyek CCCD akan dapat dilakukan sosialisasi bagi upaya penyadartahuan publik dan masyarakat luas terkait pengarus-utamaan Konvensi Rio. Selain itu juga mengkapitalisasi Proyek CCCD dalam bentuk model pengelolaan lahan/DAS lestari melalui replikasi di wilayah lain dalam skala aplikasi yang lebih luas. Semoga.***
- Tulisan disarikan dari naskah Policy Brief Proyek CCCD



















