Tidak jelas hubungan antara quote Pak Agung tempo hari
tentang “buntut macan” dengan sop buntut yang jadi
menu hidangan rembugan malam ini (3 Mei 2017), hanya
Mas Salis-lah yang tahu. Sop buntut legendaris Bu
Samiyo, perpaduan hangat kuah sop, buntut bakar dan
sambel lombok belis memang membuat diskusi menjadi
kemrengseng…
Komposisi Rembugan putaran kedua ini agak berbeda dengan putaran p e r t ama . B e b e r a p a pengurus yang pada putaran pertama hadir, harus izin karena tugas, Seperti Pak Agung, Pak Yuli mas Gladi dan beberapa yang lain. Sementara hadir pengurus yang pada putaran pertama belum hadir antara lain : Pak Murdiono, Pak Nandang P, Bung Irfan Bachtiar, Pak Karman, Pak Poedji dan beberapa yang lain.
Tujuan diskusi kali ini adalah menajamkan program/kegiatan yang telah diidentifikasi pada pertemuan putaran pertama. Memasuki sesi diskusi, suasana semakin menghangat dan menajam, Kata Mbak Bhe “terpancing masuk ke dalam materi”. Kata Pak Gatot ”masuk ke point yang dikupas dalam”. Barangkali efek dari sop buntut yang mulai ber-reaksi.
Membuka rembugan, Pak Murdiono (PM) selaku tuan rumah, menyampaikan tujuan pertemuan yang ke dua ini adalah untuk penajaman terhadap program atau kegiatan akan dikerjakan oleh PP Kagamahut sesuai dengan mandat Munas Kagamahut. Pada pertemuan yang pertama telah diidentifikasi beberapa kegiatan, bidang kabijakan telah mengidentifikasi beberapa isu penting seperti TORA, Revisi UU 5/1990, UU 41/199 dan UU pertanahan hingga usulan kegiatan bakti sosial.
Pak Hartono (PH) mereviu hasil-hasil pertemuan yang lalu. Kemarin sudah meng-eksplore dan mengidentifikasi isui s u a p a y a n g p e r l u d i t a n g a n i . Kepengurusan Kagamahut membawa mandate yang dirumuskan pada tahun 2016, sehingga diberikan kepada ketua bidang dan anggotanya untuk mengexercise kegiatan apa yang diusulkan untuk 3 tahun kedepan Dari bidang kebijakan, ada beberapa kebijakan yang akan dan sedang bergulir.
Salah satunya TORA, di-medsos dan di g roup- g roup y ang l a in, adany kekhawatiran terkait pelaksanaannya, ada
yang pro dan kontra. Ada usulan supaya kita memberikan usulan terkait kebijakan baik di Kementerian atau di Dewan. Selain itu, ada isu kebijakan peraturan Perhutanan Sosial.



















