KEHUTANAN PASCAKAYU
KONTEKSTUALISASI PLATFORM PERADABAN BARU

Kayu telah menjadi bagian peradaban komunitas di seluruh dunia. Di belahan benua manapun, peradaban kayu telah menopang aktualisasi peradaban masyarakat. Melalui ekstraksi hasil hutan kayu. Menopang industrialisasi kehutanan. Bukan hanya Eropa dan Amerika yang mengalami kemajuan pesat. Indonesia pun pernah merasakan dan menikmatinya. Kelimpahan kayu karunia Tuhan. Bersumber dari hutan alam tropis. Selama hampir dua hingga tiga dekade kehutanan Indonesia berhasil merajai dunia.

Peradaban kahutanan era kayu masyarakat industri modern melengkapi sekuen era peradaban pra kayu. Tak lain masyarakat tribal berburu meramu. Juga masyarakat adat berbasis pertanian tradisional. Berladang berpindah. Dengan segala kearifan lokalnya. Kayu melimpah. Namun bukan menjadi penggerak utama ekonomi dan tradisi sosial kultural mereka.

Hari ini, era peradaban komunitas post modernisme dengan revolusi industri 4.0. Kehutanan harus menjelma menjadi sebuah platform peradaban baru. Dengan segenap sistem dan tata nilainya. Mengarus-utamakan pengelolaan utuh sebuah ekosistem bentang alam. Mengarus-utamakan HHBK dan jasa lingkungan. Termasuk karbon. Itulah kehutanan pascakayu.

Sebuah idiom yang kini justru ditakuti. Tersebab mengintimidasi. Bukan hanya fisik, melainkan jiwa dan pikiran. Menjelma menjadi sumber paranoid. Sebuah anomali. Aneh tapi nyata. Sesuatu yang sulit diterima akal sehat bila hanya sekedar membuat tafsir. Namun sama sekali tak memahami apa makna sesungguhnya kehutanan pascakayu. Yang terjadi dan kemudian berkembang tentu saja penyimpangan pemaknaan. Menjelma menjadi sebuah sesat pikir.

Kehutanan Pascakayu

Makna harfiahnya jelas. Pengertian leksikalnya lugas. Pascakayu adalah “setelah kayu”. Bukan mengabaikan kayu. Apalagi meninggalkan kayu. Kalau dikonstruksikan dalam konteks gramatikal, maka pascakayu bisa disejajarkan dengan kehutanan pra kayu dan kehutanan era kayu. Jadi, bukankah maknanya jelas dan terang benderang ?

Mengikuti pidato dan mencermati ratusan naskah pidato arahan Presiden Jokowi selama tujuh tahun terakhir, secara gamblang menghasilkan sebuah pemahaman utuh. Komprehensif. Bahwa, kebijakan pembangunan kehutanan masa lalu yang menempatkan kayu sebagai orientasi utama dan satu-satunya menghasilkan banyak persoalan akut dan kronis. Menjadi pekerjaan besar. Siapapun pemegang mandate rakyat sebagai Presiden RI. Termasuk pembantu Presiden di bidang kehutanan –dan lingkungan-. Bahkan menjadi tugas sejarah seluruh rimbawan. Di semua profesi. Tanpa kecuali.

Pembangunan kehutanan masa lalu diidentikkan dengan sebuah jargon besar. Mengejar pertumbuhan ekonomi maksimal yang didukung kuatnya stabilitas sosial politik. Dalam prakteknya –salah satunya- diaktualisasikan melalui ekstraksi hasil hutan kayu. Seringkali mengabaikan keberadaan masyarakat. Termasuk dampak sosial. Pun kerusakan lingkungan. Termasuk efek ekonomi yang tidak menyentuh kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Akumulasi dampak sosial dan kerusakan hutan telah menyebabkan sektor kehutanan mengalami keterpurukan. Stigma buruk rimbawan dan kehutanan di tengah dialektika lingkungan nasional. Bahkan hutan dan kehutanan global.

Melihat realitas tersebut, tidak ada pilihan kebijakan yang lebih tepat yang bisa dijalankan Presiden Jokowi. Selain melakukan langkah-langkah korektif. Melakukan perbaikan dan perubahan. Dengan berupaya meminimalkan dampak sosial maupun kerugian ekonomi. Dengan mengedepankan penyelamatan lingkungan. Bagi kepentingan keberlanjutan kehidupan generasi penerus. Baik lokal, nasional maupun global.

Bayangkanlah. Selama bertahun – tahun kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia. Terutama wilayah provinsi yang memiliki kawasan hutan dalam skala luas. Menjadi peristwa rutin tahunan. Bak “festival” yang mengharu biru. Menjelma menjadi peristiwa biasa yang seolah tak membuat malu. Entahlah kalau memang sudah tak tahu malu ?

Problema besar kedua. Ketimpangan penguasaan akses dan asset kelola hutan. Selama beberapa dekade bandul perijinan kehutanan sangat berat berayun kepada korporasi. Hampir 96 persen. Sebaliknya, perijinan kelola hutan untuk masyarakat tak lebih dari 4 persen saja. Tentu ini bukan soal statistik biasa. Namun, sebuah prosentase yang mencerminkan komitmen keberpihakan. Bukan semata hanya membuat banyak pihak geram. Namun juga menjadikan sebuah “horror” keadilan. Mimpi buruk yang teramat seram.

Tak mengherankan. Bila mandat Presiden Joko Widodo kepada Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya MSc., di bidang kehutanan berfokus pada dua target utama. Pertama, harus mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Enough is enough. Dengan keberanian mengedepankan aspek pencegahan karhutla. Termasuk upaya penindakan hukum secara tegas, konsisten dan non diskriminasi kepada para pelanggar. Entah kehutanan, perkebunan, pertambangan atau lainnnya. Ukurannya pada penurunan laju deforestasi. Bukan hanya tanggung jawab kehutanan an sich. Namun Presiden Jokowi juga mempertaruhkan jabatan para Jenderal TNI – Polri.

Kedua, menerapkan kredo “forest for people”menjadi kenyataan. Hutan untuk kemakmuran rakyat. Sebuah mandat konstitusional. Bukan hanya sekedar sebuah jargon sloganis. Melalui kebijakan perhutanan sosial. Diaktualisasikan melalui distribusi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar. Berbasis lima skema kehutanan sosial. Termasuk 4,1 juta hektar Tanah Obyek Reforma Agraria. Dengan dukungan seluruh pejabat eselon satu plus satu orang Wakil Menteri LHK sejak tahun 2015. Dengan merangkul dan melibatkan hampir sebagian besar praktisi dan aktivis LSM. Kebijakan-kebijakan itulah yang kini diusung Presiden Jokowi dan dioperasionalkan sang Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya beserta seluruh jajaran eselon satu dan UPT di seluruh nusantara: Kehutanan Pascakayu.

Dialektis Kritis Pascakayu

Setiap individu manusia sejatinya bukan mesin analog. Atau pun juga algoritma. Manusia adalah sang kreator yang memiliki kemampuan mencipta. Termasuk mencipta dan memproduksi kosa kata baru. Mampu memberi makna baru pada fakta-fakta usang. Bagian dari sejarah masa lalu. Namun dengan epistimologi yang berisi dan bersumber berbagai perspektif baru. Mencerahkan sekaligus menghidupkan.

Di era platform dewasa ini yang menuntut kecepatan berpikir dan daya adaptasi, kebiasaan “linier-lateral thinking” sudah harus diitinggalkan. Penggunaan idiom bahkan diksi usang yang sudah teramat lazim harus dihindarkan. Tersebab cenderung normatif. Tak lain tentulah mencerminkan sebuah kekakuan bahkan keangkuhan berpikir. Pun bila pilihan kata dan kalimatnya terlalu akademik justru hanya akan dipahami segelintir orang “pintar”. Lebih jauh dikhawatirkan tidak akan mendorong terjadinya proses pergeseran ideologi atau paradigma baru kepada publik secara meluas.

Meminjam istlah Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSC., merupakan sebuah potret situasi yang mencerminkan perilaku yang bersumber pada paradigma lama. Sekedar membuat pembaruan nomenklatur. Namun sama sekali tidak atau belum diikuti perubahan kultur. Boleh dikatakan masih teramat sangat prematur.

Bagaimanapun penamaan paradigma baru tanpa roh perubahan justru merupakan sebuah langkah mundur. Paradigma baru harus diikuti keberanian perubahan perilaku dan nilai – nilai sosio kultural. Agar tuntutan terhadap pemenuhan pengetahuan baru juga berubah. Pada tataran berikutnya akan mampu mengubah ketrampilan dan kompetensi. Tentu untuk melayani perubahan dimaksud sekaligus melakukan adaptasi. Termasuk mitigasi.

Itulah paradigma baru yang diusung melalui diksi kehutanan pascakayu. Menjelma menjadi sebuah platform agar peradaban baru dapat direncanakan, dijalankan atau dikerjakan dalam sebuah sistem utuh. Yaitu menjadikan bentang alam dengan berbagai potensinya sebagai keseluruhan ekosistem. Baik ekonomi, ekologi dan sosial kultural. Jadi, sekali lagi bukan hanya semata kayu saja. Namun juga jasa lingkungan maupun hasil hutan non kayu. Termasuk karbon guna mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Memang. Kehutanan pascakayu banyak yang belum mewujud secara konkrit. Bahkan sebagian kalangan menyatakan sebatas sebagai sebuah dialektika. Ungkapan lebih sarkastis menyatakan sebagai kemunduran, penyederhanaan, bahkan penyesatan. Namun, kehutanan pascakayu bagaimanapun telah menjadi sebuah realitas politik. Konsekuensinya tidak ada yang mampu menghentikan dialektika itu. Sikap paling bijak adalah membiarkan diskursus mengalir menemukan bentuknya. Para pihak yang “belum paham” atau “gagal paham” pun tak boleh langsung menghakimi. Dengan serta merta menolaknya. Sebagian pihak itu mungkin saja lupa. Bisa juga khilaf. Bahwa era peradaban pascakayu ada di depan mata. Akan tetapi janganlah karena belum memiliki kemampuan memahami apalagi memaknainya lalu serta merta menolak. Menjadi dan membuat salah kaprah. Ibarat pepatah “buruk muka cermin dibelah”.

Harus diakui bahwa ilmu kehutanan -tanpa lingkungan- belum cukup mampu mengelola hutan yang demikian luas. Dengan segala potensi multidimensi multi bisnisnya. Bukti – bukti kelola hutan yang bersifat jangka panjang mudah hilang dengan perubahan kebijakan. Termasuk karena ulah para perilaku “bandit pencari rente” jangka pendek sesaat. Realitasnya, mengelola bentang alam saja rimbawan masih meraba-raba. Tersebab keterbatasan doktrin rimbawan konvensional. Masih terbatas mengelola pohon per pohon, bukan bentang alam sebagai ekosistem utuh. Ilmu lanskap masih relatif baru dan belum banyak dipahami. Belum dipahami sepenuhnya kemudian masih dianggap abstrak. Menghakimi kehutanan pascakayu barang abstrak ketimbang era kayu. Era kayu justru terbukti meninggalkan banyak problema akut. Sementara harapan dan mimpi kehutanan pascakayu belum kunjung mampu dibuktikan. Menjadi sebuah tantangan.

Itulah pentingnya dialektis kritis kehutanan pascakayu. Substansinya harus dikreasi. Dikonstruksi dan dibangun menjadi nyata. Bukan hanya bersifat maya. Ingat sekuen ketidaktahuan, meningkat pada pemahaman hingga kemampuan pemaknaan. Analoginya seluruh komunitas –terutama rimbawan- mengalami periode mistis (abstrak). Kemudian bergerak menuju periode ontologis (berilmu). Namun belum menyentuh periode fungsional. Baru sebatas jargon hutan multifungsi dan multiproduk. Bisa jadi ilmu -para Begawan Kehutanan- belum mampu menjelaskan fenomena abstrak pascakayu.

Jikalau itu dianggap fenomena kultural atau kebudayaan, maka pasca kayu sudah nyata ada. Namun tak mampu diraba secara fisik karena baru dirasakan kehadirannya. Tampak nyata bahwa Rimbawan dan para pihak lain gagap menghadapinya. Ironisnya, boleh jadi menjadi jauh lebih aman bersembunyi di cangkang ilmu lama yang telah usang. Sesekali memang melongok keluar namun kurang mau belajar. Apalagi berani menerima tantangan. Sekaligus melakukan terobosan perubahan revolusional.

Penutup

Presiden Jokowi di sebuah pidato Dies Natalis di depan Civitas Akedemik Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta secara tegas telah mengundang bahkan meminta kepada para akademisi. Bukan hanya akademisi Bulaksumur, namun seluruh akadeisi –dan rimbawan- dari semua padepokan. Untuk mengembangkan konsep dan implementasi kehutanan pascakayu. Sebuah platform peradaban baru yang merujuk pada kemampuan sumberdaya hutan dalam menopang setiap komunitas sesuai perkembangan peradabannya. Mulai dari komunitas berburu dan meramu, komunitas pertanian tradisional, masyarakat industri hingga masyarakat hari ini : post industry.

Peradaban berburu dan meramu yang diikuti dengan peradaban pertanian tradisional menjadikan kehutanan sebagai peradaban pra kayu. Masyarakat industri jelas menjadikan kehutanan sebagai era kayu. Dan, hari ini masyarakat post industrialis menjadikan kehutanan sebagai pascakayu. Kurang jelas apa lagi ?

Kalau memang masih berlindung pada berbagai aspek teknis yang sejatinya justru kian melengkapi dan memperjelas peradaban pascakayu, maka sesungguhnya adagium bahwa rimbawan adalah profesi yang anti perubahan memang layak dipertimbangkan. Sesungguhnya yang lebih mengemuka tentulah dominasi kepentingan para pihak yang selama ini anti pascakayu itu sendiri. Bagaimanapun sejarah tak pernah berdusta. Siapapun yang abai bahkan menolak perubahan sudah pasti akan terlibas zaman. Semua tinggal soal waktu dan momentum. Percayalah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *